Pakai Aplikasi Si Ondel, Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah
loading...
A
A
A
Sedangkan Samsat Drive Thru dengan slogan “Bayar Pajak Cukup dari Kendaraan” membuat wajib pajak melaksanakan kewajibannya dalam waktu yang sangat singkat dan mudah, tanpa harus turun dari kendaraannya. “Dalam layanan ini, pemilik kendaraan dapat dengan mudah melakukan pembayaran pajak tanpa harus melalui proses yang panjang. Melalui Samsat Drive Thru wajib pajak hanya memerlukan waktu dua menit saja, sangat singkat, dan tidak harus berlama-lama antre,” terang Dirlantas Polda Bengkulu Kombes Pol Budi Mulyanto.
Di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jatim Kombes Pol Latif Usman meresmikan inovasi baru Traffic Attitude Record (TAR). Program ini sengaja didesain untuk memaksa masyarakat agar tertib berlalu lintas.
Teknisnya, setiap pengemudi maupun pengendara kendaraan bermotor (ranmor) akan terekam perilakunya secara otomatis apabila ia melanggar lalu lintas, menyebabkan lakalantas, hingga terlibat lakalantas. “Jadi program ini muaranya untuk menekan jumlah lakalantas, sekaligus meminimalisasi fatalitas korban,” jelasnya.
Pria yang akrab disapa Latif tersebut menjelaskan, pengguna jalan yang melanggar administrasi akan mendapatkan poin 1, kemudian apabila menyebabkan kemacetan, ia mendapat poin 3. Selanjutnya jika ia menyebabkan lakalantas, maka ia akan mendapatkan poin 5. (Lihat videonya: Gelar Habib, Asal Muasal dan Sejarahnya di Indonesia)
Poin-poin tersebut akan terakumulasi hingga lima tahun. Ketika si pelanggar mengurus perpanjangan Surat izin mengemudi (SIM), maka poin tersebut menjadikan pertimbangan petugas apakah SIM bisa diperpanjang atau tidak. (Helmi Syarif/SINDOnews)
Di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jatim Kombes Pol Latif Usman meresmikan inovasi baru Traffic Attitude Record (TAR). Program ini sengaja didesain untuk memaksa masyarakat agar tertib berlalu lintas.
Teknisnya, setiap pengemudi maupun pengendara kendaraan bermotor (ranmor) akan terekam perilakunya secara otomatis apabila ia melanggar lalu lintas, menyebabkan lakalantas, hingga terlibat lakalantas. “Jadi program ini muaranya untuk menekan jumlah lakalantas, sekaligus meminimalisasi fatalitas korban,” jelasnya.
Pria yang akrab disapa Latif tersebut menjelaskan, pengguna jalan yang melanggar administrasi akan mendapatkan poin 1, kemudian apabila menyebabkan kemacetan, ia mendapat poin 3. Selanjutnya jika ia menyebabkan lakalantas, maka ia akan mendapatkan poin 5. (Lihat videonya: Gelar Habib, Asal Muasal dan Sejarahnya di Indonesia)
Poin-poin tersebut akan terakumulasi hingga lima tahun. Ketika si pelanggar mengurus perpanjangan Surat izin mengemudi (SIM), maka poin tersebut menjadikan pertimbangan petugas apakah SIM bisa diperpanjang atau tidak. (Helmi Syarif/SINDOnews)
(ysw)