Cegah Penularan COVID-19, Lapas Bulak Kapal Tak Terima Tahanan Titipan
loading...
A
A
A
BEKASI - Buntut dari empat tahanan titipan Kejaksaan Negeri Bekasi yang terkomfirmasi positif COVID-19, Lembaga Permasyarakatan Kelas II Bulak Kapal, Bekasi Timur, Kota Bekasi sudah tak menerima tahanan titipan. Langkah ini dilakukan guna memutus rantai persebaran wabah COVID-19 didalam tahanan.
Kepala Lapas Kelas II Bekasi, Heri Sulistyo memastikan, ribuan tahanan yang berada di Lapas Bulak Kapal steril dari COVID-19. Sebab, empat tahanan yang positif bukan warga binaan asli dari Lapas Bulak Kapal. āEmpat tahanan itu titipan dari Kejaksaan Negeri Bekasi dan sudah menjalani isolasi di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur,ā katanya, Jumat (18/9/2020). (Baca juga; Empat Tahanan Lapas Bulak Kapal Positif Covid-19 )
Menurut dia, tiga tahanan itu merupakan tahanan kasus pidana umum dan satu orang tahanan narkoba. Bahkan, empat tahanan itu dalam kondisi sehat dan masuk kategori Orang Tanpa Gejala (OTG). āJadi empat tahanan itu belum membaur dengan warga binaan lainnya, langsung masuk ruang isolasi,ā ucapnya.
Heri menjelaskan, saat ini Lapas Bulak Kapal tak menerima tahanan titipan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona. Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Kemasyarakatan pada KemenkumHAM. āJadi sekarang kita hanya terima tahanan yang statusnya sudah A3 atau inkraht putusan pengadilan,ā tegasnya.
Misalnya, kata dia, sudah diputuskan hukuman penjara tiga tahun, kalau yang masih sidang atau A1, A2, tidak bisa. Apalagi, saat akan masuk Lapas Bulak Kapal di wajibkan sudah mengikuti rapid maupun swab test. āSaya pastikan warga binaan kami aman dari corona, karena protokol kesehatan wajib dilakukan di dalam Lapas Bulak Kapal,ā ungkapnya. (Baca juga; 50 Personel Polsek Kalideres Ikuti Swab Test Massal )
Dia menambahkan, empat tahanan titipan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi belum bersosialisasi dengan warga binaan di Lapas Kelas II Bekasi. Jadi, dia memastikan warga binaan bersama dengan petugas Lapas aman dari virus Corona.āSaat masuk itu langsung dikarantina hingga beberapa pekan ke depan,ā tegasnya.
Kepala Lapas Kelas II Bekasi, Heri Sulistyo memastikan, ribuan tahanan yang berada di Lapas Bulak Kapal steril dari COVID-19. Sebab, empat tahanan yang positif bukan warga binaan asli dari Lapas Bulak Kapal. āEmpat tahanan itu titipan dari Kejaksaan Negeri Bekasi dan sudah menjalani isolasi di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur,ā katanya, Jumat (18/9/2020). (Baca juga; Empat Tahanan Lapas Bulak Kapal Positif Covid-19 )
Menurut dia, tiga tahanan itu merupakan tahanan kasus pidana umum dan satu orang tahanan narkoba. Bahkan, empat tahanan itu dalam kondisi sehat dan masuk kategori Orang Tanpa Gejala (OTG). āJadi empat tahanan itu belum membaur dengan warga binaan lainnya, langsung masuk ruang isolasi,ā ucapnya.
Heri menjelaskan, saat ini Lapas Bulak Kapal tak menerima tahanan titipan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona. Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Kemasyarakatan pada KemenkumHAM. āJadi sekarang kita hanya terima tahanan yang statusnya sudah A3 atau inkraht putusan pengadilan,ā tegasnya.
Misalnya, kata dia, sudah diputuskan hukuman penjara tiga tahun, kalau yang masih sidang atau A1, A2, tidak bisa. Apalagi, saat akan masuk Lapas Bulak Kapal di wajibkan sudah mengikuti rapid maupun swab test. āSaya pastikan warga binaan kami aman dari corona, karena protokol kesehatan wajib dilakukan di dalam Lapas Bulak Kapal,ā ungkapnya. (Baca juga; 50 Personel Polsek Kalideres Ikuti Swab Test Massal )
Dia menambahkan, empat tahanan titipan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi belum bersosialisasi dengan warga binaan di Lapas Kelas II Bekasi. Jadi, dia memastikan warga binaan bersama dengan petugas Lapas aman dari virus Corona.āSaat masuk itu langsung dikarantina hingga beberapa pekan ke depan,ā tegasnya.
(wib)