Polisi Tunggu Hasil Analisis Kejaksaan Soal Berkas Penyerangan Kelompok John Kei
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya tengah menantikan hasil evaluasi dari Kejaksaan tentang kasus penyerangan kelompok John Kei beberapa waktu silam. Sejauh ini, berkasnya sudah mengalami sejumlah perbaikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pada 10 September 2020 kemarin, berkas kasus penyerangan kelompok John Kei telah diserahkan penyidik kepolisian ke kejaksaan. Sebelumnya, berkas itu dikembalikan ke polisi karena dianggap kurang lengkap.
"Tanggal 10 September 2020 lalu ada kekurangan sedikit dalam berkas perkara saat kita menyerahkan kepada Jaksa. ada beberapa kekurangan dan itu sudah dilengkapi, setelah itu sudah kita pulangkan lagi," ujarnya pada wartawan, Selasa (15/9/2020).
Menurutnya, saat ini, berkas tersebut tengah dianalisis kembali oleh pihak Kejaksaan untuk dilihat kelengkapannya. Bila berkasnya dinyatakan lengkap atau P21, polisi bakal melakukan pelimpahan tahap 2 agar kasusnya bisa disidangkan di pengadilan. (Baca: Berkas Lengkap, 22 Anak Buah John Kei Diserahkan ke Kejari Kota Tangerang)
"Jadi memang kembali ada P19 itu sudah kita lengkapi dan dikembalikan ke Jaksa. Mudah-mudahan secepatnya P21 untuk bisa tahap 2 penyerahan tersangka dan juga barbuk serta berkas perkaranya," ucapnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pada 10 September 2020 kemarin, berkas kasus penyerangan kelompok John Kei telah diserahkan penyidik kepolisian ke kejaksaan. Sebelumnya, berkas itu dikembalikan ke polisi karena dianggap kurang lengkap.
"Tanggal 10 September 2020 lalu ada kekurangan sedikit dalam berkas perkara saat kita menyerahkan kepada Jaksa. ada beberapa kekurangan dan itu sudah dilengkapi, setelah itu sudah kita pulangkan lagi," ujarnya pada wartawan, Selasa (15/9/2020).
Menurutnya, saat ini, berkas tersebut tengah dianalisis kembali oleh pihak Kejaksaan untuk dilihat kelengkapannya. Bila berkasnya dinyatakan lengkap atau P21, polisi bakal melakukan pelimpahan tahap 2 agar kasusnya bisa disidangkan di pengadilan. (Baca: Berkas Lengkap, 22 Anak Buah John Kei Diserahkan ke Kejari Kota Tangerang)
"Jadi memang kembali ada P19 itu sudah kita lengkapi dan dikembalikan ke Jaksa. Mudah-mudahan secepatnya P21 untuk bisa tahap 2 penyerahan tersangka dan juga barbuk serta berkas perkaranya," ucapnya.
(hab)