Berkas Lengkap, 22 Anak Buah John Kei Diserahkan ke Kejari Kota Tangerang

Rabu, 19 Agustus 2020 - 12:32 WIB
loading...
Berkas Lengkap, 22 Anak...
Sebanyak 22 tersangka yang merupakan anak buah John Kei diserahkan ke Kejari Kota Tangerang.Foto/SINDOnews/Helmi Syarif
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya telah merampungkan berkas perkara penyerangan disertai pembunuhan yang dilakukan oleh John Kei bersama anak buahnya. Namun, dalam penyerahan tahap kedua yang berlangsung di Polda metro Jaya tidak terlihat sosok John Kei yang masuk ke dalam bus yang akan membawanya ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

Terlihat, belasan tersangka kelompok John Kei dibawa keluar rutan menuju ke dalam tiga bus untuk membawa para tersangka. Para tersangka menempati bus dengan menerapkan protokol kesehatan. Bus itu juga dikawal ketat oleh pihak kepolisian menuju Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Polisi menyebut John Kei sendiri masih berada di Polda Metro Jaya karena berkas perkara kasusnya belum lengkap.

"Dari 37 tersangka yang ditahan hari ini, Ditreskrimum menyerahkan 22 tersangka berikut dengan barang buktinya karena berkasnya sudah lengkap," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak kepada wartawan Rabu (19/8/2020). (Baca: Berkas Dinyatakan Lengkap, Hari Ini Polisi Akan Serahkan John Kei ke Kejaksaan)

Menurut dia, 22 tersangka ini yang melakukan tindak pidana di Perumahan Green Lake. Sedangkan untuk John Kei, DF dan sisanya masih dilakukan penahanan serta menunggu pelimpahan tahap dua."Dalam waktu dekat pihaknya akan melimpahkan berkas kasus selanjutnya dengan tersangka John Kei. Hingga saat ini, John Kei masih berada di Rutan Polda Metro Jaya. Masih ada 15 tersangka lainnya, kita akan serahkan penyerahan barang bukti pada proses berikutnya," ucapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1566 seconds (0.1#10.140)