Ini Kronologis Pesepeda Masuk Tol Jagorawi yang Jadi Viral

Selasa, 15 September 2020 - 08:23 WIB
loading...
Ini Kronologis Pesepeda...
Pesepeda menerobos Jalan Tol Jagorawi pada Minggu 13 September 2020. Mereka terancam hukuman kurungan selama 14 hari dan denda Rp3 juta. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menanggapi informasi yang viral mengenai pesepeda menerobos Jalan Tol Jagorawi pada Minggu 13 September 2020 pukul 11.00 WIB, Jasa Marga dan polisi telah menelusuri pelanggaran tersebut.

Penelusuran dilakukan melalui pengecekan rekaman Closed Circuit Television (CCTV) yang berada di lajur, gerbang tol, dan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) Km 45 Jalan Tol Jagorawi, serta investigasi lanjutan.

Diketahui rombongan pesepeda melaksanakan kegiatan bersepeda bersama beberapa rekan yang berasal dari Bekasi dan Pamulang. (Baca juga: PSBB di Jakarta Dianggap Kurang Efektif, Ini Alasannya)

Kegiatan tersebut dimulai pukul 07.30 WIB menelusuri jalan perkampungan menuju salah satu kafe di Ciawi. Saat kembali, rombongan terpecah dan sebagian rombongan masuk tol.

Rombongan yang terpecah berjumlah tujuh orang yaitu 6 karyawan PT WM dan 1 peserta lain yang kesemuanya berasal dari Bekasi.

Berdasarkan pengakuan dari salah satu pesepeda, rombongan tidak melihat rambu-rambu dan tidak mengetahui bahwa jalan yang dilintasi adalah jalan tol.

Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Tol Jagorawi Korlantas Kompol Fitrisia Kamila Tasran mengatakan, rombongan pesepeda sebelum memasuki Tol Jagorawi sempat menyusuri jalan permukiman sekitar rest area Km 45. Kemudian rombongan pesepeda keluar melalui Jalan Raya Sukabumi. (Baca juga: Pasar Baru Bekasi Terbakar, Pedagang Kocar-kacir)

"Pada pukul 08.45 WIB, keterangan dari security rest area Km 45 Jalan Tol Jagorawi bahwa pesepeda memulai kegiatannya dengan menyusuri jalan permukiman di dekat rest area Km 45. Kemudian saat kembali, para pesepeda masuk dari Jalan Raya Sukabumi melewati underpass yang merupakan akses masuk menuju Tol Jagorawi dimana jalan tersebut tidak ada gerbang tol," ujar Kamila, Selasa (15/9/2020).

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1 disebutkan jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

“Pelanggaran yang dilakukan rombongan pesepeda akan dikenakan sanksi pidana berupa pidana kurungan selama 14 hari dan denda maksimal Rp3 juta,” kata Kamila.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2171 seconds (0.1#10.140)