Sudinaker Jakarta Barat Turunkan Lima Tim Awasi Perkantoran Selama PSBB

Senin, 14 September 2020 - 17:45 WIB
loading...
Sudinaker Jakarta Barat Turunkan Lima Tim Awasi Perkantoran Selama PSBB
Seorang pekerja melintas di kawasan perkantoran di Jakarta. Foto: SINDOnews/Isra Triansyah
A A A
JAKARTA - Suku Dinas Tenaga Kerja (Sudinaker) Jakarta Barat telah membentuk lima tim khusus untuk memantau pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Tim ini bertugas melakukan pemantauan ke perkantoran-perkantoran guna memastikan jalannya work from home (WFH).

Kepala Sudinaker Jakarta Barat, Ahmad Yala, mengatakan, selain perkantoran biasa, petugas juga menyidak perusahaan yang masuk ke dalam 11 sektor esensial. "Perusahaan esensial tetap boleh beroperasi tapi tetap harus batasi pekerja minimal 50 persen," kata Yala, Senin (14/9/2020). (Baca juga: Awasi PSBB di Perbatasan Jabar, Pemkot Jakarta Timur Kerahkan 100 Personel)

Sementara untuk perusahaan biasa, sesuai Pergub Nomor 88 Tahun 2020, kebijakan work from office (WFO) minimal 25 persen dari total pegawai. Menyikapi itu, pihaknya juga mulai menyidak perusahaan-perusahaan yang masuk ke dalam 11 sektor esensial.

Kesebelas sektor tersebut, yakni kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informatika. Kemudian, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, dan industri strategis.

Lalu, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu serta pemenuhan kebutuhan sehari-hari. (Baca juga: Efek Kejut PSBB Jilid II DKI Sudah Hilang, Indeks Kembali Perkasa)

Sementara untuk perusahaan di luar 11 sektor esensial diwajibkan melapor terlebih dahulu sebelum mengaktifkan kegiatan dalam gedung perkantoran.

Pihaknya akan memantau perusahaan-perusahaan di Jakarta Barat selama 14 hari PSBB. Nantinya, dalam sehari 15 perusahaan di Jakarta Barat akan dicek oleh kelima tim sidak tersebut.

"Jadi satu tim sidak memeriksa tiga perusahaan. Tapi saya juga minta ke mereka jangan terpaku dengan data. Kalau ada perusahaan di samping perusahaan itu ya sambangi juga," kata Yala.

Yala memastikan pihaknya sudah sosialisasi terlebih dahulu ke perusahaan-perusahaan tersebut sebelum disidak. Hal itu agar mereka mematuhi ketentuan PSBB yang tercantum dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2020.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2414 seconds (0.1#10.140)