Mulai Hari Ini Aktivitas Warga Bekasi Hanya Sampai Jam 11 Malam
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dan Polrestro Bekasi Kota mengeluarkan kebijakan pembatasan kegiatan warga Kota Bekasi hingga pukul 23.00 WIB. Pembatasan aktivitas warga itu menyusul mulai diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara total oleh Pemprov DKI Jakarta mulai hari ini.
Kapolrestro Bekasi Kota Kombes Pol Wijonarko menegaskan, aktivitas warga Kota Bekasi mulai dibatasi hingga pukul 23.00 WIB. Kebijakan itu sebagaimana rapat kordinasi dengan pemerintah daerah."Setelah jam 11 malam aktivitas tidak ada lagi," kata Wijonarko kepada wartawan Senin (14/9/2020).
Menurut dia, Kota Bekasi memilih tetap menjalankan Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB), sebagai upaya memerangi penyebaran Covid-19. Alhasil, pembatasan aktivitas malam hingga pukul 23.00 WIB mulai berlaku hari ini."Jika ada warga yang tidak berkepentingan di atas jam itu, maka akan diberikan tindakan," ujarnya.
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi memastikan Kota Bekasi tidak melaksanakan PSBB total seperti DKI Jakarta, namun Kota Bekasi memilih program siaga RW yang mulai diperketat."Hingga kemarin, kami terus melakukan tracing kepada 1.295 sampel pada lokasi RW terdampak, tepat yang berada di sekitar temuan kasus baru," katanya.
Saat ini, kata dia, pemerintah memperketat pendataan pada warga yang tiba dari luar kota atau setelah berpergian dari luar kota, melacak warga dengan keluhan kesehatan setelah berpergian, hingga mengawasi isolasi mandiri yang memungkinkan untuk dilakukan di rumah. Dia menyampaikan, saat ini dalam satu hari, jumlah sampel yang diambil mencapai 200-300 sampel menggunakan metode rapid untuk melakukan tracing. (Baca: PSBB Ketat di DKI Tak Pengaruhi Warga Bekasi Bertandang ke Jakarta)
Memasuki pertengahan September ini, jumlah klaster keluarga masih menjadi perhatian, mencapai 222 orang.Rahmat menilai Kota Bekasi diuntungkan lantaran aktivitas warga di DKI Jakarta dibatasi oleh pemerintah setempat. Meskipun, dampak ekonomi setiap warga yang bekerja di DKI Jakarta dinilai menjadi catatan penting, termasuk Kota Bekasi akan mengalami dampak penurunan pendapatan warganya.
Apalagi tercatat lebih dari 50% warga Kota Bekasi bekerja di DKI Jakarta. Untuk itu, Kota Bekasi akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK). Di dalamnya mengatur pembatasan jam operasional toko, mall, atau pusat kegiatan masyarakat hingga pukul 23.00 WIB.
Dalam status ATHB, pemerintah tidak bisa membatasi mobilitas warga untuk bepergian keluar daerah. Beberapa hal akan dilakukan evaluasi, diantaranya kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan kemungkinan untuk memberlakukan jam malam bagi warga Kota Bekasi, termasuk jam operasional usaha.
Pihaknya tidak memutuskan untuk melaksanakan ATHB lantaran beberapa pertimbangan, diantaranya ekonomi masyarakat, serta kabar yang diterima dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk memfasilitasi pemanfaatan hotel dan rumah sakit untuk penanganan isolasi mandiri dan perawatan.
Kapolrestro Bekasi Kota Kombes Pol Wijonarko menegaskan, aktivitas warga Kota Bekasi mulai dibatasi hingga pukul 23.00 WIB. Kebijakan itu sebagaimana rapat kordinasi dengan pemerintah daerah."Setelah jam 11 malam aktivitas tidak ada lagi," kata Wijonarko kepada wartawan Senin (14/9/2020).
Menurut dia, Kota Bekasi memilih tetap menjalankan Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB), sebagai upaya memerangi penyebaran Covid-19. Alhasil, pembatasan aktivitas malam hingga pukul 23.00 WIB mulai berlaku hari ini."Jika ada warga yang tidak berkepentingan di atas jam itu, maka akan diberikan tindakan," ujarnya.
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi memastikan Kota Bekasi tidak melaksanakan PSBB total seperti DKI Jakarta, namun Kota Bekasi memilih program siaga RW yang mulai diperketat."Hingga kemarin, kami terus melakukan tracing kepada 1.295 sampel pada lokasi RW terdampak, tepat yang berada di sekitar temuan kasus baru," katanya.
Saat ini, kata dia, pemerintah memperketat pendataan pada warga yang tiba dari luar kota atau setelah berpergian dari luar kota, melacak warga dengan keluhan kesehatan setelah berpergian, hingga mengawasi isolasi mandiri yang memungkinkan untuk dilakukan di rumah. Dia menyampaikan, saat ini dalam satu hari, jumlah sampel yang diambil mencapai 200-300 sampel menggunakan metode rapid untuk melakukan tracing. (Baca: PSBB Ketat di DKI Tak Pengaruhi Warga Bekasi Bertandang ke Jakarta)
Memasuki pertengahan September ini, jumlah klaster keluarga masih menjadi perhatian, mencapai 222 orang.Rahmat menilai Kota Bekasi diuntungkan lantaran aktivitas warga di DKI Jakarta dibatasi oleh pemerintah setempat. Meskipun, dampak ekonomi setiap warga yang bekerja di DKI Jakarta dinilai menjadi catatan penting, termasuk Kota Bekasi akan mengalami dampak penurunan pendapatan warganya.
Apalagi tercatat lebih dari 50% warga Kota Bekasi bekerja di DKI Jakarta. Untuk itu, Kota Bekasi akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK). Di dalamnya mengatur pembatasan jam operasional toko, mall, atau pusat kegiatan masyarakat hingga pukul 23.00 WIB.
Dalam status ATHB, pemerintah tidak bisa membatasi mobilitas warga untuk bepergian keluar daerah. Beberapa hal akan dilakukan evaluasi, diantaranya kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan kemungkinan untuk memberlakukan jam malam bagi warga Kota Bekasi, termasuk jam operasional usaha.
Pihaknya tidak memutuskan untuk melaksanakan ATHB lantaran beberapa pertimbangan, diantaranya ekonomi masyarakat, serta kabar yang diterima dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk memfasilitasi pemanfaatan hotel dan rumah sakit untuk penanganan isolasi mandiri dan perawatan.
(hab)