Belum Ada Pergub DKI Soal PSBB, Pelayanan Samsat di Jadetabek Masih Normal
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan pelayanan di Samsat wilayah Jadetabek baik itu perpanjangan pajak kendaraan dan juga pembuatan SIM belum ada pembatasan. Meskipun, Pemprov DKI mulai 14 September 2020 mendatang kembali menerapkan PSBB awal.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, kebijakan di Samsat masih berlaku seperti biasa. Namun, pihaknya tetap memberlakukan protokol kesehatan yang cukup ketat. “Belum ada kebijakan seperti di awal pandemik Covid-19 itu, masih berlaku seprti biasa,” kata Sambodo kepada wartawan Kamis (10/9/2020).
Sambodo beralasan masih memberlakukan pelayanan Samsat seperti biasa karena belum mendapatkan surat edaran Gubernur DKI terkait Pergub yang akan digunakan dalam PSBB kali ini. “Kalau sudah ada kepastian hukumnya pasti akan kita berlakukan seperti awal,” tegasnya. (Baca: Jakarta PSBB Lagi, Ditlantas Polda Metro Jaya Tunggu Pergub DKI)
Terkait persiapan PSBB, Sambodo menuturkan, tentuanya semua personel dan perlengkapan sudah sangat siap. Tidak hanya itu, pelang peringatan baik itu pembatasan, maupun tenda posko masih ada dan siap digelar kembali. “Kalau kesiapan pasti kami sudah sangat siap, bahkan pelang peringatan juga masih ada dan siap digunakan kembali,” ucapnya.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menarik rem darurat terkait meningkatnya penyebaran covid 19 di Ibukota. Kebijakan menarik rem darurat maka diberlakukannya kembali PSBB pada tanggal 14 September 2020 mendatang.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, kebijakan di Samsat masih berlaku seperti biasa. Namun, pihaknya tetap memberlakukan protokol kesehatan yang cukup ketat. “Belum ada kebijakan seperti di awal pandemik Covid-19 itu, masih berlaku seprti biasa,” kata Sambodo kepada wartawan Kamis (10/9/2020).
Sambodo beralasan masih memberlakukan pelayanan Samsat seperti biasa karena belum mendapatkan surat edaran Gubernur DKI terkait Pergub yang akan digunakan dalam PSBB kali ini. “Kalau sudah ada kepastian hukumnya pasti akan kita berlakukan seperti awal,” tegasnya. (Baca: Jakarta PSBB Lagi, Ditlantas Polda Metro Jaya Tunggu Pergub DKI)
Terkait persiapan PSBB, Sambodo menuturkan, tentuanya semua personel dan perlengkapan sudah sangat siap. Tidak hanya itu, pelang peringatan baik itu pembatasan, maupun tenda posko masih ada dan siap digelar kembali. “Kalau kesiapan pasti kami sudah sangat siap, bahkan pelang peringatan juga masih ada dan siap digunakan kembali,” ucapnya.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menarik rem darurat terkait meningkatnya penyebaran covid 19 di Ibukota. Kebijakan menarik rem darurat maka diberlakukannya kembali PSBB pada tanggal 14 September 2020 mendatang.
(hab)