Jakarta PSBB Lagi, Ditlantas Polda Metro Jaya Tunggu Pergub DKI
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya masih menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan digunakan terkait kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta. Sehingga segala kegiatan belum ada pembatasan hingga saat ini.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, Ditlantas hingga kini masih menuggu pergub yang akan digunakan untuk kebijakan PSBB yang baru saja diumumkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada Rabu, 9 September 2020 malam. “Kami masih menuggu Pergub yang akan digunakan, kan kemarin baru saja diumumkan tapi payung hukumnya apa yang akan dipakai nantinya,” kata Sambodo kepada wartawan Kamis (10/9/2020).
Dia menegaskan, bila memang harus memakai Pergub PSBB yang diawal seperti ada pembatasan penumpang hanya 50%, ojol tidak boleh menarik penumpang, dan ada pembatasan khusus lainnya maka hal tersebut perlu ada pembicaraan lebih jauh kembali. “Kalau mau seperti itu maka Pergub yang diawal yang dipakai maka harus ada pembicaraan lebih jauh lagi,” tegasnya.
Menurutnya, pihaknya tidak begitu saja mengitu kebijakan PSBB yang sudah diumumkan kemarin. Karena, harus ada dasar hukum dalam penerapannya. “Intinya kami masih menunggu, kalau sudah diputuskan Pergub mana yang digunakan baru kita akan melakukan penindakan,” ujarnya. (Baca: PSBB Jakarta Kembali ke Awal)
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menarik rem darurat terkait meningkatnya penyebaran covid-19 di Ibu Kota. Kebijakan menarik rem darurat maka diberlakukannya kembali PSBB pada, 14 september 2020 mendatang.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, Ditlantas hingga kini masih menuggu pergub yang akan digunakan untuk kebijakan PSBB yang baru saja diumumkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada Rabu, 9 September 2020 malam. “Kami masih menuggu Pergub yang akan digunakan, kan kemarin baru saja diumumkan tapi payung hukumnya apa yang akan dipakai nantinya,” kata Sambodo kepada wartawan Kamis (10/9/2020).
Dia menegaskan, bila memang harus memakai Pergub PSBB yang diawal seperti ada pembatasan penumpang hanya 50%, ojol tidak boleh menarik penumpang, dan ada pembatasan khusus lainnya maka hal tersebut perlu ada pembicaraan lebih jauh kembali. “Kalau mau seperti itu maka Pergub yang diawal yang dipakai maka harus ada pembicaraan lebih jauh lagi,” tegasnya.
Menurutnya, pihaknya tidak begitu saja mengitu kebijakan PSBB yang sudah diumumkan kemarin. Karena, harus ada dasar hukum dalam penerapannya. “Intinya kami masih menunggu, kalau sudah diputuskan Pergub mana yang digunakan baru kita akan melakukan penindakan,” ujarnya. (Baca: PSBB Jakarta Kembali ke Awal)
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menarik rem darurat terkait meningkatnya penyebaran covid-19 di Ibu Kota. Kebijakan menarik rem darurat maka diberlakukannya kembali PSBB pada, 14 september 2020 mendatang.
(hab)