Ini Acuan Aturan Pengoperasian dan Perjalanan Kereta Selama PSBB

Kamis, 10 September 2020 - 15:27 WIB
loading...
Ini Acuan Aturan Pengoperasian dan Perjalanan Kereta Selama PSBB
Mengenai kebijakan PSBB total yang bakal diterapkan lagi di Jakarta, PT KAI Daop 1 Jakarta akan mengikuti dengan sejumlah penyesuaian. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, terkait kebijakan PSBB total yang bakal diterapkan lagi di Jakarta, pihaknya akan mengikuti dengan sejumlah penyesuaian.

"Lebih lanjut akan kami informasikan jika terjadi perubahan-perubahan terkait operasional KA atau hal lainnya," ujarnya, Kamis (10/9/2020). (Baca juga: Jakarta Kembali ke PSBB, PT KAI : Penerapan Protokol Kesehatan Kami Jauh Lebih Ketat)

Untuk keberangkatan KA Jarak Jauh pada masa Covid-19 sejak awal sudah dilakukan pembatasan baik dari sisi penyesuaian jumlah perjalanan KA dan pembatasan volume penumpang yakni 70 persen dari total ketersediaan tempat duduk.

"Penerapan sejumlah protokol pencegahan Covid-19 baik di stasiun maupun di KA juga tetap konsisten dijalankan hingga saat ini," katanya.

Sebelum pandemi Covid-19 dari area Daop 1 Jakarta terdapat 71 perjalanan KA, rinciannya dari Stasiun Gambir 37 perjalanan KA, dari Stasiun Pasar Senen 27 perjalanan, dan 3 perjalanan KA dari Jakarta Kota. Selain itu, ada 4 KA tambahan yang dijalankan saat weekend/hari libur nasional.

Setelah kondisi pandemi terdapat penyesuaian perjalanan KA yang sangat dinamis. Saat ini secara keseluruhan terdapat 12 KA yang beroperasi dari Daop 1 Jakarta dengan pembagian 5 KA keberangkatan dari Stasiun Gambir, 6 KA lainnya keberangkatan Stasiun Pasar Senen dan 1 KA keberangkatan Stasiun Jakarta Kota. (Baca juga: Pengelola Bioskop: Semuanya Sudah Pontang-panting, Tak Ada yang Disalahkan)

Pengoperasian KA sejauh ini mengacu pada aturan-aturan yang ditetapkan oleh pemerintah seperti yang tertuang pada:

- Surat Edaran No 14 Tahun 2020 dari Kementerian Perhubungan tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.

- Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Saat ini berikut sejumlah aturan yang berlaku untuk perjalanan KA:

- Calon penumpang menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan)
- Calon penumpang dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam)
- Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius
- Menggunakan masker pribadi dan mengenakan pelindung wajah (face shield) yang disediakan oleh KAI
- Mengikuti ketentuan penjagaan jarak fisik selama di stasiun dan di dalam rangkaian KA. Diimbau untuk menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket, selalu rutin membersihkan tangan dengan air dan sabun atau cairan antiseptik.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1451 seconds (0.1#10.140)