Jakarta Kembali ke PSBB, PT KAI : Penerapan Protokol Kesehatan Kami Jauh Lebih Ketat

Kamis, 10 September 2020 - 08:36 WIB
loading...
Jakarta Kembali ke PSBB, PT KAI : Penerapan Protokol Kesehatan Kami Jauh Lebih Ketat
PT KAI tidak terlalu merisaukan wacana Pemprov DKI Jakarta memperketat kembali aktivitas warganya. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - PT KAI tidak terlalu merisaukan wacana Pemprov DKI Jakarta memperketat kembali aktivitas warganya. Sebab, protokol kesehatan PT KAI jauh lebih ketat dan telah lebih dahulu diterapkan.

Untuk itu, PT KAI memastikan sekalipun Jakarta memperketat, namun operasional kereta api di Jakarta tetap normal dan belum ada perubahan jadwal. “Masih beroperasi seperti biasa, dengan penerapan protokol kesehatan ketat yang telah ditetapkan,” kata Vice President Public Relations, Joni Martinus, Kamis (10/9/2020).

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyebutkan, DKI Jakarta kembali menarik rem darurat setelah penyebaran wabah COVID-19 kembali meningkat. Apalagi jumlah pasien positif mulai bertambah. (Baca juga; Jakarta Kembali PSBB, DPRD Minta Anies Tidak Sepelekan Klaster Transportasi Umum )

Joni memaparkan, jauh sebelum Jakarta memperketat kembali operasional, pihaknya lebih dahulu melakukan penerapan ketat terhadap calon penumpang kereta api. Selain harus melakukan rapid test untuk menggunakan ka jarak jauh, penumpang juga wajib melakukan physical distancing.

Sementara di Commuter Line, Joni menjelaskan, pihaknya juga melakukan physical distancing dan membatasi penumpang selama perjalanan. Meski demikian, Joni mengaku pihaknya bakal berkomunikasi dengan sejumlah pihak, salah satunya Pemprov DKI Jakarta, terkait pengaturan transportasi kereta api pada saat PSBB kembali diterapkan di DKI Jakarta.

“KAI selalu berkomitmen untuk mendukung segala upaya pencegahan penyebaran COVID-19,” tutupnya. (Baca juga; PSBB Kembali ke Awal, Asphija: Angin Surga Berlalu )
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0974 seconds (0.1#10.140)