Jakarta Kembali PSBB, DPRD Minta Anies Tidak Sepelekan Klaster Transportasi Umum
loading...
A
A
A
Kent juga meminta kepada Pemprov DKI Jakarta lebih tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan, tidak sekadar denda dan sanksi sosial, tetapi bisa diterapkan pidana agar membuat pelanggar jera, seperti yang tertuang dalam Pergub Nomor 41 tentang Pemberian Sanksi Terhadap Pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tapi wajib didahulukan dengan sosilisasi ke publik.
"Harus lebih tegas lagi, sanksi jangan hanya denda dan sanksi sosial menyapu jalan, tetapi bisa juga diterapkan sanksi pidana yaitu pidana kurungan dan harus disosialisasikan dulu ke warga agar tidak kaget jika sanksi pidana ini mulai efektif," tegas Kent.
Kent juga mengimbau kepada warga Jakarta khususnya, jika hendak berpergian agar benar-benar mengindahkan protokol kesehatan Covid-19, seperti jaga jarak, memakai masker, dan menyiapkan hand sanitizer.
"Penyebaran virus akan terhenti jika dari diri kita yang benar-benar disiplin terhadap diri sendiri. Jangan bosan dan malas dalam melakukan standart protokol kesehatan. Pakai masker, jaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun atau membawa hand sanitizer. Kita wajib bertanggung jawab terhadap diri kita sendiri, dan orang lain," pungkasnya.
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta resmi menarik rem darurat PSBB transisi dan mengembalikan PSBB seperti pada masa sebelum transisi. Kondisi pandemi Covid-19 di Jakarta saat ini dalam keadaan darurat.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, peningkatan kapasitas rumah sakit terus dilakukan seiring penambahan jumlah tenaga medis dan keseluruhan pendukungnya. Namun, apabila tidak dibarengi pengawasan ketat, tempat tidur akan penuh dan masalah baru akan datang.
"Harus lebih tegas lagi, sanksi jangan hanya denda dan sanksi sosial menyapu jalan, tetapi bisa juga diterapkan sanksi pidana yaitu pidana kurungan dan harus disosialisasikan dulu ke warga agar tidak kaget jika sanksi pidana ini mulai efektif," tegas Kent.
Kent juga mengimbau kepada warga Jakarta khususnya, jika hendak berpergian agar benar-benar mengindahkan protokol kesehatan Covid-19, seperti jaga jarak, memakai masker, dan menyiapkan hand sanitizer.
"Penyebaran virus akan terhenti jika dari diri kita yang benar-benar disiplin terhadap diri sendiri. Jangan bosan dan malas dalam melakukan standart protokol kesehatan. Pakai masker, jaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun atau membawa hand sanitizer. Kita wajib bertanggung jawab terhadap diri kita sendiri, dan orang lain," pungkasnya.
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta resmi menarik rem darurat PSBB transisi dan mengembalikan PSBB seperti pada masa sebelum transisi. Kondisi pandemi Covid-19 di Jakarta saat ini dalam keadaan darurat.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, peningkatan kapasitas rumah sakit terus dilakukan seiring penambahan jumlah tenaga medis dan keseluruhan pendukungnya. Namun, apabila tidak dibarengi pengawasan ketat, tempat tidur akan penuh dan masalah baru akan datang.
(thm)