Jadi Tersangka, Ini Motif Prada MI Sebar Berita Hoaks hingga Penyerangan Polsek Ciracas

Rabu, 09 September 2020 - 14:23 WIB
loading...
Jadi Tersangka, Ini...
Salah satu mobil yang hangus terbakar di Mapolsek Ciracas, Jaktim. Foto/Dok/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Prajurit TNI Angkatan Darat (AD) Prada MI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan dan pembakaran Polsek Ciracas dan sekitarnya di Jakarta Timur, Sabtu 28 Agustus 2020 dini hari lalu. Prada MI dijadikan tersangka dalam penyerangan ke Polsek Ciracas setelah dilakukan pemeriksaan sehari usai keluar dari RS Ridwan Meuraksa Kodam Jaya pada Jumat 4 September 2020 lalu.

Hal demikian disampaikan oleh Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) Letjen TNI Dodik Widjanarko. Kata dia, Prada MI bakal diserahkan ke penyidik Cijantung Pondam Jaya. ( )

Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton oleh penyidik maka pada 5 September 2020 statusnya ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan pasal yang dilanggar antara lain; Pasal 14 ayat 1 junto ayat 2 UU No 1 tahun 1948 tentang Peraturan Hukum pidana yang berbunyiBarangsiapa dengan menyiarkan berita bohong sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat dihukum dengan penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

Nomor 2, Barangsiapa menyiarkan suatu berita mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonarsn di kalangan masyarakat sedangkan dia patut menyangka bahwa berita pemberitaan itu adalah bohong dihukum penjara setinggi-tingginya 3 tahun.

"Adapun Motif tersangka Prada MI memberi keterangan bohong ada perasaan takut kepada satuan sebelum kecelakaan lalu lintas tunggal yang besar minuman keras jenis anggur merah. Hal itu dikuatkan keterangan saksi atas nama sek SWH dan prada AM. Pada saat minum, Prada MI minum dua gelas," urai Dodik di Mapuspomad, Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2020).

Dodik melanjutkan, Prada MI merasa malu kepada pimpinan bila diketahui sebelum kecelakaan lalu lintas disebabkan minum minuman keras jenis anggur merah merk gold dan takut merasa bersalah karena akibat kejadian tersebut sepeds motor jenis honda beat warna hitam nomor B3580TZH yang dipinjamkan mengalami rusak.

"Serta takut diproses hukum karena pada saat mengendari motor tidak memiliki SIM C dan tidak membawa STNK. Terhadap dugaan tersangka Prada MI mengonsumsi narkoba dengan simpel urin darah dan rambut oleh lab forensik menyebutkan hasilnya negatif," tambahnya.

"Dengan sudah ditetapkan sebagai tersangka saat ini Prada MI dilakukan penahanan di Denpom Jaya Dua Cijantung Pomdam Jaya," sambungnya. ( )

Dodik menegaskan, jika pemberkasan sudah lengkap, maka akan langsung diserahkan kepada oditur militer. "Bila nanti proses penyelidikan dan penyidikan selesai dann lengkap maka proses perkara akan dikirim keoditur militer untuk ditindak lanjuti dengan proses peradilan militer," tutupnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1246 seconds (0.1#10.140)