Pembakaran Mapolsek Ciracas, 29 Oknum Prajurit Dijerat Pasal Berlapis

Jum'at, 04 September 2020 - 07:35 WIB
loading...
Pembakaran Mapolsek...
Sebanyak 29 oknum prajurit TNI AD ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran Mapolsek Ciracas. Foto/MNC News Portal/Fahreza Rizky
A A A
JAKARTA - Sebanyak 29 oknum prajurit TNI AD ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran Mapolsek Ciracas dan perusakan aset masyarakat di Ciracas dan Pasar Rebo yang terjadi pada Sabtu (29/8) dini hari. Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Eddy Rate Muis memastikan 29 prajurit TNI itu telah dijebloskan ke sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Mereka dijerat dengan pasal berlapis. Sementara 51 lainnya masih berstatus tersangka. “29 tersangka langsung ditahan. Mereka dijerat pasal yaitu 170 KUHP dan Pasal 406 KUHP,” kata Eddy di Markas Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Mapuspomad), Gambir, Jakarta Pusat, kemarin. (Baca: Harmonisasi TNI-Polri Mendesak)

Menurut Eddy, pihaknya telah memeriksa barang bukti sebagai penguat dalam kasus penyerangan dan perusakan Mapolsek Ciracas pada Sabtu, 29 Agustus 2020 dini hari lalu. Polisi Militer, kata dia, melaksanakan langkah-langkah sesuai saintifik investigasi dan memeriksa para saksi militer maupun sipil.

“Mereka bekerja berdasarkan hasil dari tenaga ahli berupa data alat komunikasi. Dari alat yang ada bahwa di handphone yang diamankan data cukup lengkap, siapa saja yang ada di grup tersebut, materi apa saja yang dibicarakan selama Sabtu sampai dengan selesai kejadian,” ucapnya.

Eddy mengaku pihaknya tengah menyelidiki keterlibatan oknum TNI dari matra lain, yaitu Angkatan Laut dan Angkatan Udara terhadap kasus penyerangan Mapolsek Ciracas . Pasalnya, berdasarkan hasil pemeriksaan digital forensik dari alat komunikasi dan pemeriksaan para saksi, pelaku penyerangan Mapolsek Ciracas ada juga dari matra lain selain Angkatan Darat.

“Saksi yang diperiksa menyebutkan bahwa ada teman-teman satu angkatan Prada MI yang melakukan penyerangan bukan cuma dari Angkatan Darat. Ada dari matra lain yang ikut pada saat malam itu di TKP,” tandasnya.

Menurut Eddy, pihaknya sudah mengantongi barang bukti, terdiri atas rekaman kamera CCTV dan beberapa foto saat penyerangan ke Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur. “Ini semua akan kami teliti dan pelajari apakah betul yang ada di TKP saat malam kejadian dari matra lain,” ucapnya. (Baca juga: Pentagon: China Lirik Indonesia untuk jadi Pangkalan Militernya)

Guna mengungkap siapa saja yang terlibat dalam insiden penyerangan dan pembakaran Mapolsek Ciracas, TNI meminta masyarakat turut aktif memberikan informasi yang terjadi pada Sabtu, 29 Agustus 2020 dini hari. “Kami pastikan siapa saja yang terlibat akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan penyelidikan serta penyidikan dilakukan transparan. Karena itu, kami memohon bantuan kepada masyarakat yang mengetahui kejadian itu dapat melaporkan ke kami,” ungkapnya.

Pangdam Jaya TNI AD Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengatakan, selain kerusakan Mapolsek Ciracas , jumlah warga yang menjadi korban kebrutalan oknum tersebut juga mencapai 90 orang. Dari jumlah tersebut, 16 di antaranya menjadi korban penganiayaan dan kerugian materiil tercatat 83 unit.

“Jumlah tersebut merupakan pemutakhiran pada Rabu, 2 September 2020 pukul 18.00 WIB. Pengaduan korban penganiayaan ada 16 orang dan kerusakan materiil 83 unit. Ada orang yang dipukul dan motornya rusak,” kata Dudung. (Baca juga: Banyuwangi Bakal Jadi Pusat Wisata Baharai Kelas Dunia)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2063 seconds (0.1#10.140)