Pembakaran Mapolsek Ciracas, 29 Oknum Prajurit Dijerat Pasal Berlapis

Jum'at, 04 September 2020 - 07:35 WIB
loading...
A A A
Dudung juga melaporkan nominal ganti rugi yang telah dilakukan kepada para warga yang menjadi korban. Dari 90 korban tersebut, yang telah mendapatkan ganti rugi telah mencapai 79 orang dan mencapai angka Rp305.786.000. “Kemudian yang belum terbayarkan ada 11 orang, angkanya sekitar Rp82.800.000 dan jadi totalnya Rp388.586.000,” ungkapnya.

Dudung menjelaskan, 11 orang tersebut akan menerima ganti rugi secepatnya. Mereka belum sempat mengambil uang tersebut lantaran tidak bisa hadir dengan beragam alasan. “Kami masih komunikasi dengan pihak korban. Ada yang datang ke pos pengaduan di Koramil Kramatjati, ada juga yang belum terkonfirmasi,” tuturnya.

Menurut Dudung, perusakan Mapolsek Ciracas dan sejumlah fasilitas umum di wilayah Jakarta Timur itu dipicu provokasi oleh oknum anggota TNI berinisial MI kepada teman seangkatannya. Dari telepon genggam Prada MI ditemukan yang bersangkutan menginformasikan ke angkatan 2017 mengaku dikeroyok, ditelepon seniornya bilang dikeroyok. (Lihat videonya: Kapal Induk dan Kapal Perang Asing bernama Nuansa Nusantara)

Pernyataan anggota dari Satuan Direktorat Hukum Angkatan Darat itu dicocokkan dengan pernyataan sembilan saksi dari warga sipil, ternyata MI berbohong. Menurut Dudung, yang sebenarnya terjadi adalah MI mengalami kecelakaan tunggal saat mengendarai sepeda motor di sekitar Jalan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, tepatnya di dekat pertigaan lampu merah Perumahan Arundina. (Okto Rizki Alpino)
(ysw)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1687 seconds (0.1#10.140)