Kapolda: Akan Ada Sanksi Hukum Bagi Pelanggar PSBB di Jakarta
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya akan mengambil langkah hukum bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta pada 10 April 2020 mendatang. Selama beberapa hari ke depan kepolisian dan Pemmprov DKI serta TNI akan melakukan sosialisasi.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana menegaskan, selama dua hari ini sebelum aktifnya kebijakan PSBB, polisi belum melakukan tindakan hukum apapun. Nana mengatakan pihaknya masih mengedepankan sosialisasi kepada masyarakat.
Saat ini, kebijakan hukum terkait PSBB disebutnya belum dirumuskan. Masih akan ada pembahasan lanjutan terkait kebijakan hukum tersebut. (Baca: Kapolda: Selama PSBB Motor Tidak Boleh Berboncengan, Minibus Hanya untuk 3 Orang)
"Kita akan membentuk SOP dalam hal ini Peraturan Gubernur masih belum ada. Insya Allah akan berlaku tanggal 10 nanti dan besok peraturan ini sudah jadi. Dua hari ke depan kita akan terus lakukan sosialisasi terkait PSBB ini," ungkap Nana.
Meski begitu, Nana menegaskan bisa saja selama dua hari ini pihaknya melakukan tindakan hukum tegas kepada masyarakat yang mengindahkan imbauan polisi itu. Tentunya tindakan tegas itu merupakan jalan terkahir yang dilakukan oleh pihaknya.
"Sifatnya ini masih proses ya. Dalam hal ini kami sampaikan ada beberapa sanksi yang dalam artian penegakkan hukum jalan terakhir. Mungkin nanti kita akan mengarah ke persuasif, humanis, komunikatif, kalau masih bisa ditegur ya arahnya ke teguran," ucapnya.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana menegaskan, selama dua hari ini sebelum aktifnya kebijakan PSBB, polisi belum melakukan tindakan hukum apapun. Nana mengatakan pihaknya masih mengedepankan sosialisasi kepada masyarakat.
Saat ini, kebijakan hukum terkait PSBB disebutnya belum dirumuskan. Masih akan ada pembahasan lanjutan terkait kebijakan hukum tersebut. (Baca: Kapolda: Selama PSBB Motor Tidak Boleh Berboncengan, Minibus Hanya untuk 3 Orang)
"Kita akan membentuk SOP dalam hal ini Peraturan Gubernur masih belum ada. Insya Allah akan berlaku tanggal 10 nanti dan besok peraturan ini sudah jadi. Dua hari ke depan kita akan terus lakukan sosialisasi terkait PSBB ini," ungkap Nana.
Meski begitu, Nana menegaskan bisa saja selama dua hari ini pihaknya melakukan tindakan hukum tegas kepada masyarakat yang mengindahkan imbauan polisi itu. Tentunya tindakan tegas itu merupakan jalan terkahir yang dilakukan oleh pihaknya.
"Sifatnya ini masih proses ya. Dalam hal ini kami sampaikan ada beberapa sanksi yang dalam artian penegakkan hukum jalan terakhir. Mungkin nanti kita akan mengarah ke persuasif, humanis, komunikatif, kalau masih bisa ditegur ya arahnya ke teguran," ucapnya.
(whb)