PSBB Disetujui, Pemprov DKI Diminta Berani Tutup Perkantoran

Selasa, 07 April 2020 - 16:01 WIB
PSBB Disetujui, Pemprov...
PSBB Disetujui, Pemprov DKI Diminta Berani Tutup Perkantoran
A A A
JAKARTA - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui permintaan Pemprov DKI Jakarta untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dengan penetapan DKI sebagai PSBB, maka akan dilakukan pembatasan terhadap pergerakan orang di tempat-tempat tertentu di Jakarta yang memungkinkan terjadinya penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Anggota DPR Achmad Baidowi mengapresiasi langkah pemerintah pusat yang telah memberi izin kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menerapkan PSBB karena wilayah ini memiliki kasus Covid-19 paling besar. (Baca juga: Status PSBB, Pemprov DKI Bakal Batasi Kendaraan Pribadi)

"Selanjutnya Pemprov DKI menyiapkan mekanisme teknisnya termasuk mengenai kewajiban perkantoran tutup, apakah itu berlaku untuk semua perkantoran atau tidak," ujar Baidowi saat dihubungi SINDOnews, Selasa (7/4/2020).

Menurut Awiek, sapaan akrabnya, apakah termasuk lembaga legislatif dan yudikatif ikut ditutup mengingat lembaga-lembaga tersebut tidak diatur dalam peraturan menteri kesehatan (permenkes) tentang PSBB atau bukan wilayah eksekutif.

"Yang terpenting dalam PSBB dilakukan secara ketat sehingga bisa memutus penyebaran Covid-19, apalagi penyebaran di Jakarta lebih dari 50%," kata politikus PPP itu. (Baca juga: Ditlantas Tunggu Arahan Pemprov Terkait PSBB untuk Akses Masuk Ibu Kota)
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2035 seconds (0.1#10.140)