Ditlantas Tunggu Arahan Pemprov Terkait PSBB untuk Akses Masuk Ibu Kota
A
A
A
JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya belum melakukan pembatasan akses masuk dan keluar Jakarta setelah status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota diterapkan. Kepolisian masih menunggu teknis pelaksanaan PSBB dari Pemprov DKI Jakarta.
"Permenkes Nomor 9/2020 tidak menyebutkan pembatasan akses keluar masuk wilayah, hanya pembatasan jumlah penumpang angkutan umum," ungkap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi pada Selasa (7/4/2020).
Meski begitu, Sambodo mengaku pihaknya masih menunggu keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta soal penerapan PSBB di wilayah Jakarta. Untuk itu, anggotanya belum bergerak mengikuti arahan yang ada dalam PSBB.
"Kita masih menunggu hitam di atas putih (keputusan tertulis terkait penerapan PSBB di wilayah Jakarta). Kami masih menunggu nanti detailnya seperti apa," ucapnya.
"Permenkes Nomor 9/2020 tidak menyebutkan pembatasan akses keluar masuk wilayah, hanya pembatasan jumlah penumpang angkutan umum," ungkap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi pada Selasa (7/4/2020).
Meski begitu, Sambodo mengaku pihaknya masih menunggu keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta soal penerapan PSBB di wilayah Jakarta. Untuk itu, anggotanya belum bergerak mengikuti arahan yang ada dalam PSBB.
"Kita masih menunggu hitam di atas putih (keputusan tertulis terkait penerapan PSBB di wilayah Jakarta). Kami masih menunggu nanti detailnya seperti apa," ucapnya.
(whb)