Tanggap Darurat Diperpanjang, Pemilihan Wagub DKI Tetap Digelar
A
A
A
JAKARTA - Pemilihan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) DKI Jakarta bakal digelar pada Senin (6/4/2020) meski tanggap darurat wabah Corona diperpanjang hingga 19 April mendatang.
Anggota Panitia Pemilihan (Panlih) Wagub DKI Jakarta S Andyka mengatakan, hasil rapat Panlih yang baru saja digelar dan dihadiri pimpinan DPRD DKI mendapatkan dua hasil kesepakatan.
Pertama, paripurna pemilihan tetap mengacu pada rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang memutuskan Pemilihan Wagub DKI dilakukan pada Senin (6/4). (Baca juga: Sebelum Pemilihan, Dua Cawagub DKI Paparkan Visi dan Misi via Telekonferensi)
Artinya, meski status tanggap darurat di Jakarta diperpanjang, paripurna pemilihan tetap akan digelar 6 April berpegangan pada hasil rapat Bamus. Kedua, prosedur yang diperkenankan akan dipenuhi, tahapan-tahapannya, termasuk juga surat pemberitahuan secara vertikal pada instansi terkait.
"Jadi kita tetap berpegangan pada hasil Bamus. Protokoler pelaksanaan harus sesuai apa yang disarankan Dinas Kesehatan khususnya soal physical distancing," ujar Andyka di DPRD DKI Jakarta, Rabu (1/4/2020).
Dalam physical distancing itu nantinya undangan pemilihan hanya sekitar 150 orang dan satu meja yang biasanya dua orang hanya diisi satu orang. Termasuk persyaratan yang diperkenankan dan teknis lainnya akan diatur sedemikian rupa.
Menurut politikus Partai Gerindra itu, diselenggarakannya Pemilihan Wagub DKI mengadopsi kerja politik di DPR beberapa hari lalu dan ada surat dari Kementerian Dalam Negeri terkait tugas partai politik.
"Inilah yang jadi acuan. Tapi, tentu kita tidak mengadopsi seluruhnya karena ada perbedaan-perbedaan pemilihan wagub ini kan harus ada kehadiran secara fisik. Kita coba mengatur seperti apa protokoler yang memang standar sesuai yang disampaikan Dinas Kesehatan," ungkapnya. (Baca juga: Masa Tanggap Darurat Corona di Jakarta Diperpanjang hingga 19 April 2020)
Anggota Panitia Pemilihan (Panlih) Wagub DKI Jakarta S Andyka mengatakan, hasil rapat Panlih yang baru saja digelar dan dihadiri pimpinan DPRD DKI mendapatkan dua hasil kesepakatan.
Pertama, paripurna pemilihan tetap mengacu pada rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang memutuskan Pemilihan Wagub DKI dilakukan pada Senin (6/4). (Baca juga: Sebelum Pemilihan, Dua Cawagub DKI Paparkan Visi dan Misi via Telekonferensi)
Artinya, meski status tanggap darurat di Jakarta diperpanjang, paripurna pemilihan tetap akan digelar 6 April berpegangan pada hasil rapat Bamus. Kedua, prosedur yang diperkenankan akan dipenuhi, tahapan-tahapannya, termasuk juga surat pemberitahuan secara vertikal pada instansi terkait.
"Jadi kita tetap berpegangan pada hasil Bamus. Protokoler pelaksanaan harus sesuai apa yang disarankan Dinas Kesehatan khususnya soal physical distancing," ujar Andyka di DPRD DKI Jakarta, Rabu (1/4/2020).
Dalam physical distancing itu nantinya undangan pemilihan hanya sekitar 150 orang dan satu meja yang biasanya dua orang hanya diisi satu orang. Termasuk persyaratan yang diperkenankan dan teknis lainnya akan diatur sedemikian rupa.
Menurut politikus Partai Gerindra itu, diselenggarakannya Pemilihan Wagub DKI mengadopsi kerja politik di DPR beberapa hari lalu dan ada surat dari Kementerian Dalam Negeri terkait tugas partai politik.
"Inilah yang jadi acuan. Tapi, tentu kita tidak mengadopsi seluruhnya karena ada perbedaan-perbedaan pemilihan wagub ini kan harus ada kehadiran secara fisik. Kita coba mengatur seperti apa protokoler yang memang standar sesuai yang disampaikan Dinas Kesehatan," ungkapnya. (Baca juga: Masa Tanggap Darurat Corona di Jakarta Diperpanjang hingga 19 April 2020)
(jon)