Jadi Klaster Covid-19, Kantor DPRD DKI Ditutup 5 Hari

Selasa, 28 Juli 2020 - 15:47 WIB
loading...
Jadi Klaster Covid-19, Kantor DPRD DKI Ditutup 5 Hari
Gedung DPRD DKI Jakarta ditutup selama lima hari setelah tiga orang yang bekerja di kantor tersebut dinyatakan positif Covid-19.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Gedung DPRD DKI Jakarta di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat menjadi salah satu kantor klaster penyebaran Covid-19 . Kantor mitra Pemprov DKI Jakarta itu pun terpaksa ditutup selama lima hari hingga Senin, 2 Agustus 2020 mendatang.

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, dari hasil pemeriksaan, sedikitnya ada tiga orang yang bekerja di Kantor DPRD positif Covid-19. Mereka adalah anggota DPRD, staf Sekertariat DPRD dan Petugas Jasa Layanan Perorangan (PJLP) Sekertariat DPRD.

"Sekarang mereka sudah diisolasi di Rumah Sakit," kata Prasetyo saat dihubungi, Selasa (28/7/2020). (Baca: DKI Akan Perketat Protokol Kesehatan Covid-19 di Perkantoran)

Pras menjelaskan, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kantor DPRD, pihaknya terpaksa menutup kantor selama lima hari terhitung mulai Rabu, 29 Juli 2020 hingga Senin, 2 Agustus 2020 mendatang. Selama penutupan, kata Pras, kantor DPRD akan disemprot disinfektan dan semua anggota beserta seluruh karyawan DPRD wajib melakukan tes swab. "Kayaknya kena di luar. Tapi nanti per fraksi swab termasuk saya karena belakangan banyak aktivitas di kantor," pungkasnya.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0968 seconds (0.1#10.140)