Kota Bekasi Perpanjang Libur Sekolah hingga 14 April 2020

Jum'at, 27 Maret 2020 - 12:35 WIB
Kota Bekasi Perpanjang Libur Sekolah hingga 14 April 2020
Kota Bekasi Perpanjang Libur Sekolah hingga 14 April 2020
A A A
BEKASI - Sama seperti DKI Jakarta, libur sekolah di Kota Bekasi juga diperpanjang. Kebijakan itu dikeluarkan setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengeluarkan edaran baru menambah waktu belajar di rumah hingga 14 April mendatang. Hal itu guna mewaspadai penyebaran Covid-19 yang semakin hari terus meningkat.

Libur yang diperpanjang tersebut berlaku untuk PAUD/TK/RA/SD/MI/SMP/MTs dan lembaga pendidikan non formal lainnya. Surat edaran itu dikeluarkan pemerintah melalui Dinas Pendidikan Kota Bekasi dengan nomor 421/2265/Disdik yang mana menambah waktu belajar dirumah hingga 11 April mendatang.

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan, penambahan libur sekolah itu untuk menyikapi dampak dan antisipasi terhadap penyebaran wabah Covid-19."Seperti DKI, dan daerah mitra lainnya, Kota Bekasi menambah waktu belajar dirumah untuk para pelajar di Kota Bekasi," kata Rahmat Effendi kepada wartawan Jumat (27/3/2020).

Menurut dia, para siswa hanya diliburkan KBM di sekolah. Artinya, para siswa tetap belajar di rumah dalam pemantauan hingga 14 April 2020."Kepala Sekolah dan guru-guru tetap masuk/ hadir ke sekolah seperti biasa menyiapkan materi pelajaran untuk tugas siswa dirumah," jelasnya.

Dalam kondisi ini, Rahmat meminta para pengawas sekolah dan kepala sekolah serta guru selalu memonitor para siswa yang melaksanakan KBM di rumah. Juga demikian, di instansi Dinas Pendidikan Kota Bekasi, para Kepala Bidang, Kepala Seksi dapat memonitor segala aktivitas murid.

Sementara itu, dia juga mengimbau kepada para guru agar bisa menyesuaikan materi belajar online dengan mencari metode pembelajaran yang kreatif. Hal itu untuk menghindari siswa tidak merasa jenuh selama pembelajaran di rumah. Libur itu hanya berlaku untuk tingkat SD dan SMP.

Sementara tataran SMA sederajat akan mengikuti imbauan atau edaran dari Pemprov Jawa Barat.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.1190 seconds (0.1#10.140)