Arus Balik Lebaran, Pemkot Bekasi Wajibkan Pendatang Rapid Test

Kamis, 28 Mei 2020 - 16:10 WIB
loading...
Arus Balik Lebaran, Pemkot Bekasi Wajibkan Pendatang Rapid Test
Pemkot Bekasi akan menerapkan protokol kesehatan ketat bagi warga yang memasuki Kota Bekasi setelah mudik Lebaran 2020.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi akan menerapkan protokol kesehatan ketat bagi warga yang memasuki Kota Bekasi setelah mudik Lebaran 2020. Hal itu dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19 . Apalagi, awal pekan depan Kota Bekasi akan menerapkan new normal.

Rencananya, sejumlah petugas gabungan akan disiagakan di 32 titik lokasi perbatasan melakukan pengecekan warga pendatang yang memasuki area Kota Bekasi. Misalnya, pengecekan akan dilakukan di perbatasan Kota Bekasi dengan Depok, Bogor dan DKI Jakarta.

"Kami akan lakukan pemeriksaan kesehatan hingga pengecekan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi warga yang menuju DKI Jakarta melalui Bekasi," ungkap Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Kamis (28/5/2020). Menurut dia, semua pendatang wajib diperiksa kesehatannya. (Baca: Pemkot Targetkan Aktivitas Warga Kota Bekasi Kembali Normal Juni 2020)

Dengan demikian, kata dia, petugas nantinya akan memeriksa surat izin keluar masuk, bagi warga Jakarta yang lewat Bekasi disarankan melalui ruas tol langsung ke Jakarta, jangan mampir ke Kota Bekasi terlebih dahulu."Kalau mampir kita balikin,” katanya.

Rahmat menjelaskan, di 32 titik pengecekan akan dilakukan rapid test. Sebelum hasil tes keluar warga pendatang akan ditempatkan di Rumah Singgah, Kelurahan Padurenan, Kecamatan Mustikajaya."Jika selesai (hasil tes) mereka dinyatakan negatif baru kita perbolehkan (masuk)," jelasnya.

Tidak hanya warga pendatang baru, warga yang berdomisili di Kota Bekasi setelah sebelumnya mudik ke sejumlah daerah juga tetap melewati protokol kesehatan berupa rapid test."Nanti kita lakukan pengecekan hingga 24 jam, dan semua masayarakat harus mematuhi aturan ini," ucapnya.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1413 seconds (0.1#10.140)