Kota Bekasi Gratiskan Biaya Pengobatan Covid-19 untuk Warga
loading...
A
A
A
BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menggratiskan semua biaya pengobatan bagi warganya yang menjalani perawatan Covid-19 di puluhan rumah sakit di wilayahnya. Penggratisan biaya ini tertuang dalam surat edaran tentang penggantian klaim biaya perawatan pasien virus corona bagi warga Kota Bekasi.
Surat edaran Wali Kota Bekasi Nomor 440/5081/DINKES ini ditujukan kepada para Direktur Rumah Sakit yang berada di Kota Bekasi. Terutama rumah sakit yang bekerja sama dengan program Layanan Kesehatan Masyarakat (LKM) Berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kota Bekasi Tahun 2020.
”Dalam surat edaran itu, semua rumah sakit tidak diperkenankan membebankan biaya pelayanan kesehatan pasien Covid-19,” ujar Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Rabu (23/8/2020). Menurut dia, biaya ditanggung Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kesehatan dan Pemkot Bekasi melalui Dinas Kesehatan Kota Bekasi.
Sedangkan untuk pasien terdiagnosis Covid-19 dengan co-insidens, maka pembiayaan dibebankan kepada asuransi kesehatan yang dimiliki oleh pasien tersebut.”Jadi diingatkan rumah sakit swasta agar dapat menerima pasien Covid-19 dan tidak boleh membebankan biaya perawatan,” katanya.
Rahmat menjelaskan, panduan aturan ini agar rumah sakit swasta dapat melayani secara baik pasien Covid-19. Harapannya, para pasien covid-19 mendapat informasi jelas terkait tidak boleh dibebankan biaya perawatan karena ditanggung pemerintah.”Karena dari awal pemerintah bertanggung jawab penuh dengan adanya wabah ini,” tegasnya. (Baca: Epidemiologi Anggap Sumber Penularan di Jakarta Masih Tinggi)
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Tanti Rohilawati menambahkan, klaim penggantian biaya perawatan pasien Covid-19 dapat dikirimkan kepada Kementerian Kesehatan melalui email Kementerian Kesehatan [email protected] dan ditembuskan kepada Dinas Kesehatan Kota Bekasi melalui email [email protected]
Kemudian rumah Sakit tidak diperkenankan membebankan biaya pelayanan kesehatan kepada pasien terdiagnosis Covid-1 9, bagi Rumah Sakit yang telah menerima biaya pelayanan kesehatan dari pasien terdiagnosis Covid-19 agar mengembalikan biaya perawatan tersebut dalam waktu secepatnya. Selanjutnya, pasien terdiagnosis Covid-19 dengan Co-lnsidens, maka pembiayaan Co-lnsidensnya dibebankan kepada asuransi kesehatan yang dimiliki pasien tersebut, klaim pasien diagnosis Covid-19 yang tidak dibayarkan oleh Kementerian Kesehatan menjadi tanggungan program LKM NIK Kota Bekasi dan menyertakan bukti penolakan klaim;
Pasien terduga Covid-19 tetapi belum terkonfirmasi PDP melalui pemeriksaan rapid test dan/atau Polymerase Chain Reaction maka mengacu pada diagnosis utama dengan menyertakan surat pertanggungjawaban mutlak bahwa pasien tersebut tidak ditagihkan kepada Kementerian Kesehatan.
Pemerintah menanggung biaya pemulasaraan jenazah yang meninggal di rumah selama masa pandemi Covid-19 dan menanggung biaya selisih dari fasilitas pemulasaraan yang disediakan Pemerintah Kota Bekasi (kafan, ambulan jenazah rumah sakit).
Surat edaran Wali Kota Bekasi Nomor 440/5081/DINKES ini ditujukan kepada para Direktur Rumah Sakit yang berada di Kota Bekasi. Terutama rumah sakit yang bekerja sama dengan program Layanan Kesehatan Masyarakat (LKM) Berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kota Bekasi Tahun 2020.
”Dalam surat edaran itu, semua rumah sakit tidak diperkenankan membebankan biaya pelayanan kesehatan pasien Covid-19,” ujar Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Rabu (23/8/2020). Menurut dia, biaya ditanggung Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kesehatan dan Pemkot Bekasi melalui Dinas Kesehatan Kota Bekasi.
Sedangkan untuk pasien terdiagnosis Covid-19 dengan co-insidens, maka pembiayaan dibebankan kepada asuransi kesehatan yang dimiliki oleh pasien tersebut.”Jadi diingatkan rumah sakit swasta agar dapat menerima pasien Covid-19 dan tidak boleh membebankan biaya perawatan,” katanya.
Rahmat menjelaskan, panduan aturan ini agar rumah sakit swasta dapat melayani secara baik pasien Covid-19. Harapannya, para pasien covid-19 mendapat informasi jelas terkait tidak boleh dibebankan biaya perawatan karena ditanggung pemerintah.”Karena dari awal pemerintah bertanggung jawab penuh dengan adanya wabah ini,” tegasnya. (Baca: Epidemiologi Anggap Sumber Penularan di Jakarta Masih Tinggi)
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Tanti Rohilawati menambahkan, klaim penggantian biaya perawatan pasien Covid-19 dapat dikirimkan kepada Kementerian Kesehatan melalui email Kementerian Kesehatan [email protected] dan ditembuskan kepada Dinas Kesehatan Kota Bekasi melalui email [email protected]
Kemudian rumah Sakit tidak diperkenankan membebankan biaya pelayanan kesehatan kepada pasien terdiagnosis Covid-1 9, bagi Rumah Sakit yang telah menerima biaya pelayanan kesehatan dari pasien terdiagnosis Covid-19 agar mengembalikan biaya perawatan tersebut dalam waktu secepatnya. Selanjutnya, pasien terdiagnosis Covid-19 dengan Co-lnsidens, maka pembiayaan Co-lnsidensnya dibebankan kepada asuransi kesehatan yang dimiliki pasien tersebut, klaim pasien diagnosis Covid-19 yang tidak dibayarkan oleh Kementerian Kesehatan menjadi tanggungan program LKM NIK Kota Bekasi dan menyertakan bukti penolakan klaim;
Pasien terduga Covid-19 tetapi belum terkonfirmasi PDP melalui pemeriksaan rapid test dan/atau Polymerase Chain Reaction maka mengacu pada diagnosis utama dengan menyertakan surat pertanggungjawaban mutlak bahwa pasien tersebut tidak ditagihkan kepada Kementerian Kesehatan.
Pemerintah menanggung biaya pemulasaraan jenazah yang meninggal di rumah selama masa pandemi Covid-19 dan menanggung biaya selisih dari fasilitas pemulasaraan yang disediakan Pemerintah Kota Bekasi (kafan, ambulan jenazah rumah sakit).
(hab)