Kasus Peretasan Media Online, Yusri: Begitu Semua Lengkap Baru Gelar Perkara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polisi masih mendalami kasus peretasan website media online di Jakarta beberapa waktu lalu. Sejauh ini, polisi telah memeriksa pelapor dan saksi dalam kasus tersebut. (Baca juga: Polisi Selidiki Kaburnya Korban Penusukan Penyerangan di Kampung Melayu)
"Perkembangannya sudah dilakukan pemeriksaan baik pelapor dan saksi. Adapun untuk terlapornya masih dilakukan pencarian," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (7/9/2020). (Baca juga: Terkait Hoaks, Polisi Akan Jemput Paksa Hadi Pranoto)
Dari dua pihak media online, polisi sudah memeriksa enam orang. Polisi juga bakal memeriksa ahli dalam kasus itu, hanya saja belum dipastikan waktunya. "Begitu semuanya lengkap baik saksi, ahli, dan bukti baru kita gelar perkara," ucapnya. Gelar perkara dilakukan untuk menentukan nasib kasus tersebut.
"Perkembangannya sudah dilakukan pemeriksaan baik pelapor dan saksi. Adapun untuk terlapornya masih dilakukan pencarian," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (7/9/2020). (Baca juga: Terkait Hoaks, Polisi Akan Jemput Paksa Hadi Pranoto)
Dari dua pihak media online, polisi sudah memeriksa enam orang. Polisi juga bakal memeriksa ahli dalam kasus itu, hanya saja belum dipastikan waktunya. "Begitu semuanya lengkap baik saksi, ahli, dan bukti baru kita gelar perkara," ucapnya. Gelar perkara dilakukan untuk menentukan nasib kasus tersebut.
(jon)