Masuk Zona Merah, PSBB di Tangerang Raya Kembali Diperpanjang

Minggu, 06 September 2020 - 22:08 WIB
loading...
Masuk Zona Merah, PSBB di Tangerang Raya Kembali Diperpanjang
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
TANGERANG - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya yang meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan (Tangsel), kembali diperpanjang. Tidak hanya Tangerang Raya, pemberlakuan PSBB juga mulai kini dilakukan di delapan kabupaten dan kota di Provinsi Banten.

Hal ini dikatakan Gubernur Banten Wahidin Halim. Menurut Wahidin, pemberlakuan PSBB secara serempak di wilayah Banten, mulai berlaku besok, 7 September 2020. Sesuai laporan dari Dinkes Provinsi Banten yang menyatakan, terjadi peningkatan kasus disemua wilayah. (Baca juga:

"Tidak ada rapat evaluasi PSBB tahap 10 atau perpanjangan PSBB ke-9 di Banten. PSBB segera diperpanjang dan sekarang berlaku untuk seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Banten," kata Wahidin, Minggu (6/9/2020).

Naiknya kasus Covid-19 di Banten, menurut Wahidin, akibat kelonggaran-kelonggaran yang diberikan. Sehingga, Provinsi Banten kembali masuk dalam wilayah berisiko tinggi. ( )

"Sudah saya ingatkan, adanya kelonggaran akan banyak pelanggaran. Mobilitas warga yang tidak terkontrol di daerah lain, berefek pada wilayah lainnya. Dan saat ini, Banten kembali masuk ke zona risiko tinggi," katanya.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti menambahkan, menurut hasil evaluasi zona risiko dengan 15 indikator penilaian Covid-19 pertanggal 29 Agustus 2020, Kota Tangerang berada di angka 1.7.

Kabupaten Tangerang 1.8, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Cilegon telah mencapai 1.9, dan Kota Serang diangka 2,1. Sementara Kabupaten Serang berada di angka 2,2 dan Kabupaten Pandeglang 2.4.

Seperti diketahui, jika zona risiko Covid-19 ditandai dengan indikator 0-1,8 masuk dalam zona merah atau risiko tinggi, 1,9-2,4 zona orange atau risiko sedang, 2,5 - 3,0 zona kuning atau risiko rendah, serta zona hijau.

"Selama PSBB tahap 9-10, terjadi penurunan disiplin kesadaran masyarakat terhadap wabah Covid-19. Sehingga, menyebabkan adanya peningkatan kasus," sambung Ati. ( )

Dirinya pun berharap agar dilakukan gerakan edukasi dan inovasi, melalui solidaritas bersama seluruh komponen masyarakat
dalam meningkatkan kesadaran akan bahaya wabah Covid-19 di lingkungan masyarakat.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2139 seconds (0.1#10.140)