Ketua Panlih Cawagub DKI: Selesaikan Pekan Ini atau Tidak Sama Sekali

Selasa, 17 Maret 2020 - 12:37 WIB
Ketua Panlih Cawagub DKI: Selesaikan Pekan Ini atau Tidak Sama Sekali
Ketua Panlih Cawagub DKI: Selesaikan Pekan Ini atau Tidak Sama Sekali
A A A
JAKARTA - Panitia Pemilih (Panlih) Calon Wakil Gubernur (Cawagub) DKI Jakarta ingin pemilihan dilakukan pekan ini. Apabila mundur dari waktu yang direncanakan yakni pada 23 Maret, pemilihan wagub bisa jadi tidak akan pernah terlaksana.

Ketua Panlih Cawagub DKI Jakarta, Farazandi Fidiansyah, mengatakan, sedari awal pihaknya sudah sering mengingatkan kepada para anggota Dewan agar segera menentukan cawagub. Menurut dia, jika terus ditunda akan mengalami banyak hal yang mungkin pasti terjadi. Seperti yang ramai belakangan ini, yakni virus Corona.

"Kita sedang mau rapatkan kembali (bersama Bamus), apakah mungkin dipercepat. Kalau memang tidak bisa yah kita sudah sepakat dan sudah di-Bamus-kan itu tetap 23 Maret 2020. Untuk masalah mundur, saya masih sanksi kalau memang mundur," kata Farazandi kepada wartawan, Selasa (17/3/2020). (Baca: Sudah Dapat SK, Panlih Cawagub DKI Targetkan Pemilihan 18 Maret)

Farazandi menilai, apabila mundur dari 23 Maret bukan berarti keadaan menjadi lebih baik, mengingat wabah virus Corona masih baru penanganan. Apalagi kerja panlih berpacu terhadap tenggat waktu selama 30 hari kerja sesuai apa yang tertulis dalam Surat Keputusan (SK) pimpinan DPRD.

Selain itu, lanjut Farazandi, ada batas waktu kekosongan wagub yakni maksimal 18 bulan sebelum masa jabatan Gubenur Anies Baswedan habis pada 2022. (Baca juga: Antisipasi Corona, Fraksi Nasdem DKI Minta Tunda Pemilihan Wagub)

"April kalau tidak salah batas waktu sisa jabatan Anies tinggal 18 bulan. Kalau kosong sampai April, Anies akan terus jadi gubernur (tanpa wakil) sampai sisa akhir jabatan," pungkasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7132 seconds (0.1#10.140)