Sudah Dapat SK, Panlih Cawagub DKI Targetkan Pemilihan 18 Maret

Selasa, 03 Maret 2020 - 15:22 WIB
Sudah Dapat SK, Panlih...
Sudah Dapat SK, Panlih Cawagub DKI Targetkan Pemilihan 18 Maret
A A A
JAKARTA - Panitia Pemilih (Panlih) Calon Wakil Gubernur (Cawagub) DKI Jakarta menargetkan pemilihan Wagub dilaksanakan pada 18 Maret 2020. Berkas kelengkapan administrasi kandidat Cawagub DKI Jakarta akan diverifikasi terlebih dahulu oleh panlih.

Ketua Panlih Cawagub DKI Jakarta, Farazandi mengatakan, hari ini panlih baru mendapatkan Surat Ketetapan (SK) dari pimpinan DPRD DKI Jakarta . Untuk itu, rapat kerja panlih baru dimulai pada Rabu 4 Maret 2020.

"Besok kita rapatkan soal penyusunan jadwal tahapan serta mekanisme pemilihan," kata Farazandi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2020). (Baca Juga: Syarif Apresiasi Usulan Sandi Soal Debat Terbuka Cawagub DKI
Pria yang akrab disapa Andi ini menuturkan, berdasarkan usulan panlih, jadwal pemilihan Cawagub dilakukan pada 18 Maret 2020. Sebab, waktu kerja panlih itu maksimal selama 30 hari.

"Kita pingin secepantnya, tapi karena kegiatan di dewan cukup padat ada kunker (kunjungan kerja) juga, ya diusulkan pada 18 Maret. Kan agenda itu panlih yang tetapkan," katanya. (Baca Juga: Ini Penyebab Pemilihan Wagub DKI Jakarta Terhambat
Sementara itu, Wakil Ketua Panlih Cawagub Basri Baco menegaskan, sesuai dengan tatib, panlih akan memverifikasi kelengkapan berkas administrasi. Nantinya, panlih akan mewancarai cawagub dan apabila dianggap lulus verifikasi, panlih akan mengajukannya ke paripurna untuk mendengarkan visi misi dan sekaligus pemilihan.

"Berkas itu kan adanya di Gubernur, kan dua kandidat orang ini mengajukan ke Gubernur. Nanti panlih yang akan minta ke Gubernur. Setelah panlih minta ke Gubernur, panlih yang akan verifikasi," tuturnya. (Baca Juga: Didukung Partai Koalisi Nasionalis, Pengamat Sebut Riza Bisa Menang Mudah(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6927 seconds (0.1#10.140)