12 Warga Bogor Ditandu dan Bersihkan Makam karena Tak Pakai Masker

Minggu, 06 September 2020 - 15:06 WIB
loading...
12 Warga Bogor Ditandu dan Bersihkan Makam karena Tak Pakai Masker
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
BOGOR - Sedikitnya 12 warga Bogor yang kedapatan tak memakai masker langsung dikenakan sanksi ditandu hingga bersihkan makam oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Minggu (6/9/2020). Pasalnya, petugas Satpol PP yang melakukan razia pada Minggupagi langsung menggiring para pelanggar masker di Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor.

Tak lama kemudian mereka diberi diminta bayar denda sesuai aturan, namun karena sebagian besar tak mempunyai uang. Maka petugas yang mengenakan pakaian Hazmat atau alat pelindung diri (APD) langsung menandu mereka ke arah Tempat Pemakaman Umum (TPU) di sekitar Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor.

Satpol PP memberi hukuman kepada semua orang yang tak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah. Pelanggar juga mengaku takut menerima sanksi sosial tersebut. Sedangkan 11 pelanggar lainnya diwajibkan mengikuti petugas dari belakang yang sedang menandu Riky menuju TPU RW 05 Kampung Cikempong, Kelurahan Pakansari.

Lantunan tahlil dibacakan sampai ke pemakaman. Pelanggar yang ditandu ini dibawa sampai sekitar 30 meter. Usai ditandu, pelanggar yang tidak memakai masker diberi arahan tentang pentingnya protokol kesehatan Covid-19 . "Iya takut dan serem aja, kayak beneran mau mati. panas dingin, malu juga," ujar, Riky (15) salah satu pelanggar tak pakai masker di Stadion Pakansari, Cibinong. Setelah itu, ke-12 pelanggar diberi masker. Usai diberi masker, mereka semua diminta untuk segera membersihkan makam.

"Jelas kapoklah mas, karena deg-degan. Yang jelas sih malu aja. Biasanya kan diperingati (bila tidak pakai masker), sekarang enggak langsung sanksi suruh bersihin makam," utur Atang. ( )

Sebelumnya, Bupati Bogor Ade Yasin menyatakan menandu, membersihkan makam hingga dibawa ke mobil ambulance yang ada keranda mayat adalah sebuah inovasi dalam mencegah penyebaran Covid-19.

Ia juga menjelaskan penggunaan peti mati atau kerana mayat yang disiapkan khusus dalam menindak pelanggar protokol kesehatan tak menggunakan masker. Karena tak semua warganya mampu membayar sanksi denda. "Karena dengan keterbatasan petugas dan luas wilayah Kabupaten Bogor yang cukup besar dengan jumlah penduduk paling banyak Se-Indonesia. Jadi kami pun kewalahan. Sehingga kami harus bisa berinovasi, yang penting efek dan edukasinya dapat," ujar Ade Yasin, kemarin.

Menurutnya, itu sebagai sanksi baru yang dianggap solutif dalam mendidik warganya agar terjaga dari wabah Corona. Kembali ia menegaskan sanksi tersebut semata-mata hanya ingin memberikan efek jera bagi pelanggar yang tidak mentaati protokol kesehatan. "Intinya agar masyarakat patuh mentaati aturan protokol kesehatan sebagaimana yang telah dibuat pemerintah. Karena aturan ini (Protokol Kesehatan tentang penggunaan masker) dibuat juga untuk menjaga mereka dan juga orang lain," jelasnya.

Ia menyebutkan denda yang sebelumnya sudah diterapkan tetap berlaku. Tetapi, keranda mayat hanyalah sebuah opsi ketika si pelanggar tak mampu membayar denda."Karena saat di lapangan tidak semua warga dapat membayar denda tersebut lantaran keterbatasan ekonomi, maka dibuatlah sanksi lainnya seperti keranda mayat ini," katanya. ( )
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1300 seconds (0.1#10.140)