Wakil Bupati Bekasi Tak Kunjung Dilantik, Sikap Kemendagri Dipertanyakan
loading...
A
A
A
BEKASI - Isu pemilihan Wakil Bupati Bekasi kembali mencuat, saat wakil bupati terpilih Akhmad Marjuki curhat dalam forum Webinar bertema "Pilkada dan Konsolidasi Demokrasi Lokal" yang berlangsung Sabtu (5/9/2020).
(Baca juga: Bekasi Jadi Fokus Penanganan Covid-19, Klaster Industri Sangat Serius)
Webinar yang diikuti lebih 160 peserta ini, menghadirkan Menko Polhukam Mahfud MD sebagai keynote speaker, Peneliti Utama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro, Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan, Peneliti ICW Donal Fariz, dan Direktur Perludem Khoirunnisa.
Dalam webinar yang sebagian besar membahas pilkada serentak Desember ini, Akhmad Marjuki mengaku ada kejanggalan dalam proses pemilihan dirinya. (Baca juga: Realisasi Penerimaan Daerah Kota Bekasi Baru Capai 55,02%)
Sebab, sudah lima bulan terpilih, hingga saat ini, ia belum dilantik. Diketahui, Akhmad Marjuki terpilih sebagai Wakil Bupati Bekasi melalui sidang paripurna DPRD Kabupaten Bekasi yang diselenggarakan pada tanggal 18 Maret 2020.
"Kemudian DPRD Kabupaten Bekasi mengirimkan surat permohonan ke Kemendagri. Namun sudah 5 bulan belum ada jawaban yang jelas dari Kemendagri," curhat Akhmad Marjuki di sesi tanya jawab.
Memang, lanjut dia, ada permasalahan, dari lawan politiknya yang mengajukan gugatan di PTUN Bandung. Akan tetapi sudah keluar amar putusan bahwa gugatan tersebut dinyatakan ditolak, dan sekarang ada upaya banding di PTUN Jakarta.
"Namun perlu digarisbawahi dalam permasalahan ini, dalam amar putusan tersebut tidak ada yang menyatakan menangguhkan hasil keputusan sidang paripurna yang diselenggarakan 18 Maret 2020," ungkap Akhmad Marjuki neminta tanggapan narasumber terkait problem yang dialaminya.
Menanggapi pertanyaan ini, narasumber dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menjelaskan, ada problem politik lokal yang belum tuntas di Bekasi.
"Yang dialami Pak Marjuki tadi adalah turunan problem elit lokal yang tidak tuntas. Menurut saya kalau mekanisme yang ada di dalam undang-undang Pilkada kan jelas bahwa calon yang diusung partai politik kalau sudah dipilih melalui mekanisme paripurna di DPRD kan selesai persoalannya secara hukum. Secara formil dan secara materiil itu kan sudah tuntas. Barangkali yang tidak tuntas itu adalah problem secara politik," ujar Donal yang juga warga Bekasi ini.
(Baca juga: Bekasi Jadi Fokus Penanganan Covid-19, Klaster Industri Sangat Serius)
Webinar yang diikuti lebih 160 peserta ini, menghadirkan Menko Polhukam Mahfud MD sebagai keynote speaker, Peneliti Utama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro, Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan, Peneliti ICW Donal Fariz, dan Direktur Perludem Khoirunnisa.
Dalam webinar yang sebagian besar membahas pilkada serentak Desember ini, Akhmad Marjuki mengaku ada kejanggalan dalam proses pemilihan dirinya. (Baca juga: Realisasi Penerimaan Daerah Kota Bekasi Baru Capai 55,02%)
Sebab, sudah lima bulan terpilih, hingga saat ini, ia belum dilantik. Diketahui, Akhmad Marjuki terpilih sebagai Wakil Bupati Bekasi melalui sidang paripurna DPRD Kabupaten Bekasi yang diselenggarakan pada tanggal 18 Maret 2020.
"Kemudian DPRD Kabupaten Bekasi mengirimkan surat permohonan ke Kemendagri. Namun sudah 5 bulan belum ada jawaban yang jelas dari Kemendagri," curhat Akhmad Marjuki di sesi tanya jawab.
Memang, lanjut dia, ada permasalahan, dari lawan politiknya yang mengajukan gugatan di PTUN Bandung. Akan tetapi sudah keluar amar putusan bahwa gugatan tersebut dinyatakan ditolak, dan sekarang ada upaya banding di PTUN Jakarta.
"Namun perlu digarisbawahi dalam permasalahan ini, dalam amar putusan tersebut tidak ada yang menyatakan menangguhkan hasil keputusan sidang paripurna yang diselenggarakan 18 Maret 2020," ungkap Akhmad Marjuki neminta tanggapan narasumber terkait problem yang dialaminya.
Menanggapi pertanyaan ini, narasumber dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menjelaskan, ada problem politik lokal yang belum tuntas di Bekasi.
"Yang dialami Pak Marjuki tadi adalah turunan problem elit lokal yang tidak tuntas. Menurut saya kalau mekanisme yang ada di dalam undang-undang Pilkada kan jelas bahwa calon yang diusung partai politik kalau sudah dipilih melalui mekanisme paripurna di DPRD kan selesai persoalannya secara hukum. Secara formil dan secara materiil itu kan sudah tuntas. Barangkali yang tidak tuntas itu adalah problem secara politik," ujar Donal yang juga warga Bekasi ini.