Realisasi Penerimaan Daerah Kota Bekasi Baru Capai 55,02%

Kamis, 03 September 2020 - 20:01 WIB
loading...
Realisasi Penerimaan...
Pemkot Bekasi mencatat target dan realisasi penerimaan daerah Tahun Anggaran 2020 telah mencapai Rp2,883 triliun.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mencatat target dan realisasi penerimaan daerah Tahun Anggaran 2020 dari sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) , dana perimbangan dan pendapatan lain-lain yang sah telah mencapai 55,02% atau Rp2,883 triliun. Realisasi penerimaan daerah terhitung Agustus 2020.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi, Aan Suhanda menjelaskan sumber penerimaan daerah dari sektor PAD Kota Bekasi mencapai 60,66% atau sebesar Rp1,271 triliun dari target APBD 2020 sebesar Rp2,095 triliun."Pendapatan ini terhitung hingga 28 Agustus," kata Aan pada Kamis (3/9/2020).

Menurut dia, untuk bagian dana perimbangan realisasi penerimaan sebesar Rp1,103 triliun atau 69,05% dari target APBD 2020 sebesar Rp1,597 triliun. Sedangkan penerimaan bagian lain-lain yang sah sebesar Rp509,7 miliar atau 32,91% dari target APBD 2020 sebesar Rp1,548 triliun.

"Ditotal sumber penerimaan dari PAD ditambah dengan dana perimbangan dan pendapatan lain-lain yang sah telah terealisasi sebesar Rp2,883 triliun dari target APBD 2020 sebesar Rp5,241 triliun atau baru mencapai 55.02%," ungkapnya. Untuk itu semua instansi diminta agar lebih meningkatkan pengelolaannya. (Baca: Pasien Covid-19 Terjun dari RS Universitas Indonesia)
Aan menjelaskan, dua sumber PAD didominasi dari sektor pajak dan retribusi, penerimaan dari pajak diantaranya pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak air bawah tanah, pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Penerimaan PAD dari pajak hingga akhir Agustus 2020 sebesar Rp977,9 miliar atau telah mencapai64,16% dari total Rp1,524 triliun.

Jadi masih ada sisa target sebesar Rp546,3 miliar. Sumber PAD dari sektor retribusi diantaranya retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu. Realisasi hasil retribusi daerah sebesar Rp45 miliar atau 54,74% dari target Rp82,3 miliar. Sedangkan realisasi penerimaan PBB Pokok dan Tunggakan tingkat kecamatan sekitar Rp183,5 miliar atau 50,96% dari target Rp350 miliar. Mengingat menyisakan waktu hingga akhir tahun, maka dipastikan akan terus meningkat.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1239 seconds (0.1#10.140)