Tabrak Mobil Jenderal, Sopir Bus Transjakarta Jadi Tersangka

Rabu, 11 Maret 2020 - 10:22 WIB
Tabrak Mobil Jenderal, Sopir Bus Transjakarta Jadi Tersangka
Tabrak Mobil Jenderal, Sopir Bus Transjakarta Jadi Tersangka
A A A
JAKARTA - Sopir bus Transjakarta MJ telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang mengakibatkan mobil ditumpangi istri Wakil Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri, Irjen Boy Rafli Amar, ringsek pada Selasa, 10 Maret 2020 kemarin.

Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, MJ sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang mengakibatkan korban terluka. (Baca: Dihantam Bus Transjakarta, Pajero yang Ditumpangi Istri Jenderal Ringsek)

"MJ dikenakan Pasal 310 ayat (2) tentang pengemudi ranmor yang karena kelalaiannya mengakibatkan laka lantas dengan korban luka ringan dan ataubarang dipidana penjara paling lama 1 ( satu ) tahun dan/atau denda paling banyak 2 juta rupiah," kata Fahri kepada wartawan Rabu (11/3/2020).

Dia menegaskan, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dikarena ancaman pidana penjaranya hanya satu tahun dan bukan pasal pengecualian yang dapat dilakukan penanahanan, karena hasil diagnosis awal untuk korban hanya luka ringan. "Tapi kami masih menunggu hasil VER yang akan selesai dua hari ke depan maka terhadap tersangka kami tidak tahan," tegasnya.

Seperti diketahui, kecelakaan yang melibatkan mantan istri Kapolda Papua tersebut terjadi pada Selasa, 10 Maret 2020 pukul 10.30 WIB di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.8229 seconds (0.1#10.140)