Tuai Banyak Protes, Sanksi Masuk Peti Jenazah bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Dihentikan

Jum'at, 04 September 2020 - 14:41 WIB
loading...
Tuai Banyak Protes,...
Warga Kelurahan Pasar Rebo, Jakarta Timur, yang kedepatan keluar rumah tidak menggunakan masker, dimasukkan ke peti jenazah. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, memutuskan menghentikan sanksi masuk peti jenazah bagi pelanggar protokol kesahatan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur, Budhy Novian, mengatakan, sanksi itu per hari ini, Jumat (4/9/2020), telah dihapuskan. (Baca juga: Keluar Rumah Tidak Pakai Masker, Warga Pasar Rebo Dihukum Masuk Peti Mati)

Sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan tetap mengacu pada Pergub yang sudah berlaku yakni membayar denda Rp 250 ribu atau melakukan kerja sosial selama 60 menit.

Budy menjelaskan, penghapusan sanksi masuk peti jenazah menuai banyak protes dari masyarakat. Karena itu, pihaknya langsung meniadakan sanksi tersebut. (Baca juga: Uang Denda Pelanggar Masker di Jakarta Terkumpul Rp2,1 Miliar)

"Kita hanya menghindar pro dan kontra, jadi kita menindak berdasarkan aturan saja. Kita kan hanya pelaksana lapangan yang melakukan penindakan," kata Budhy saat dikonfirmasi.

Menurut dia, jika sanksi itu tetap dipaksakan maka akan terjadi sesuatu hal yang tak diingingkan. Sebab masyarakat hanya mengetahui dua sanksi sebagaimana termaktub dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 yakni membayar dendan Rp250 ribu atau melakukan kerja sosial selama 60 menit. (Baca juga: Warga Pasar Minggu Tak Pakai Masker Dihukum Mengecat Road Barrier)

"Saya sudah tegur mereka agar jangan dilakukan lagi karena kita melaksanakan pendidikan berdasarkan acuan. Tidak boleh suka-suka petugas," tandasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1130 seconds (0.1#10.140)