Keluar Rumah Tidak Pakai Masker, Warga Pasar Rebo Dihukum Masuk Peti Mati

Rabu, 02 September 2020 - 22:28 WIB
loading...
Keluar Rumah Tidak Pakai Masker, Warga Pasar Rebo Dihukum Masuk Peti Mati
Warga Kelurahan Pasar Rebo, Jakarta Timur, yang kedepatan keluar rumah tidak menggunakan masker, dikejutkan dengan sanksi yang diberikan Satpol PP. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Warga Kelurahan Pasar Rebo, Jakarta Timur, yang kedepatan keluar rumah tidak menggunakan masker, dikejutkan dengan sanksi yang diberikan Satpol PP. Pelanggar protokol kesehatan itu harus rela masuk ke dalam peti mati selama satu menit.

Video warga dimasukan ke dalam peti mati itu diposting di akun Instagram @warung_jurnalis dan mendadak viral dijagat media sosial. Hal itu terjadi di kawasan Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur. (Baca juga: Abaikan Protokol Kesehatan, Pasien Covid-19 di Jakarta Timur Tembus 5 Ribu Orang)

Kasatpol PP Jakarta Timur Budhy Novian membenarkan kejadian ini. Kata dia, awalnya warga tengah mengantre giliran untuk kerja sosial lantaran melanggar protokol kesehatan. Mereka dipaksa untuk menyapu jalan selama satu jam.

"Karena banyak yang ngantre, nah kebetulan petugas di Pasar Rebo lagi bawa peti mati yang kosong. Lalu ditanya ke pelanggar; mau masuk peti mati atau nunggu," kata Budhy saat dihubungi, Rabu (2/9/2020).

Untuk mempersingkat waktu, para pelanggar PSBB kemudian menyanggupi hal tersebut. Mereka masuk ke dalam peti mati selama satu menit. Setelah merasakan sesaknya berada di dalam peti mati, para pelanggar mengaku kapok dan berjanji tidak akan melanggar protokol kesehatan lagi.

Menurut Budhy, hukuman seperti itu masih dalam tahap uji coba. Jika peti mati ini dapat memberikam dampak baik bagi masyarakat, maka cara tersebut akan diusulkan untuk diberlakukan secara mutlak. (Lihat juga Info Grafis: Hadapi Lonjakan Pasien Covid-19, Petakan Kesiapan Rumah Sakit)

"Kami juga pakaikan disinfektan ke peti mati agar tetap steril setelah dimasukkan pelanggar," tukasnya.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1198 seconds (0.1#10.140)