Polisi Ringkus Komplotan Jambret Karyawan Hotel Borobudur

Senin, 24 Februari 2020 - 18:56 WIB
Polisi Ringkus Komplotan Jambret Karyawan Hotel Borobudur
Polisi Ringkus Komplotan Jambret Karyawan Hotel Borobudur
A A A
JAKARTA - Polisi ringkus kelompok jambret di Jalan Senen Raya, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat. Pelaku ditangkap setelah menjarah handphone korban yang merupakan pegawai Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Selasa 18 Februari 2020 malam.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto mengatakan, para pelaku merupakan remaja tanggung.

"4 pelaku diamankan Polsek Sawah Besar masing-masing A (18), MA (20), NBP (15) dan MS (15)," kata Heru di Polsek Sawah Besar, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2020).

Dia menjelaskan, peristiwa bermula saat korban (MS) sedang duduk di pinggir jalan (trotoar) samping Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Korban tengah memainkan handphone android sambil meminum kopi.

Tak lama berselang para pelaku datang menggunakan dua sepeda motor dan langsung memepet korban (MS). "Korban sempat ditabrak dan langsung merampas handphone," jelasnya.

Saat hendak melarikan diri, korban sempat memegang handle motor milik para pelaku. Kemudian pelaku menyeret korban sejauh 50 meter.

Atas kejadian itu para pelaku dijerat dengan pasal 365(2) ke-2 KUHP unsur tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

"Ancaman hukuman maksimal dengan hukuman penjara selama-lamanya 12 (dua belas) tahun," tukasnya. (Baca Juga: Handphone Dijambret, Pegawai Hotel Borobudur Terseret 50 Meter(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5799 seconds (0.1#10.140)