Beraksi di Menteng, Polisi Ringkus Dua Kawanan Jambret

Kamis, 04 Juni 2020 - 11:25 WIB
loading...
Beraksi di Menteng, Polisi Ringkus Dua Kawanan Jambret
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jajaran Polsek Menteng meringkus dua jambret di wilayah Jakarta Pusat. Kedua pelaku bernama Iwan (23) dan Bagus (21).

Kapolsek Metro Menteng, AKBP Guntur mengatakan, Iwan dan Bagus biasanya mencari target karyawan yang berkantor di Gondangdia, Thamrin, Sudirman hingga Manggarai. "Jadi targetnya itu karyawan yang ada di kawasan daerah operasinya," kata Guntur kepada wartawan, Kamis (4/6/2020).

Setelah mendapatkan laporan dari berbagai masyarakat, akhirnya tim buru sergap Polsek Menteng memancing kedua pelaku untuk kembali melakukan aksinya.

"Para pelaku akhirnya melakukan aksinya, kemudian kami mengejar. Kami tangkap yang satu di Kebon Sirih yang satu di Manggarai," tuturnya. ( )

Setelah ditangkap, kata dia, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatannya. "Kami amankan sebuah handphone yang diduga milik korban," jelasnya.

Sementara itu, Iwan mengaku menjambret sudah puluhan kali tanpa tertangkap. "Saya jambret sudah puluhan kali. Di Jakarta Selatan dan di Jakarta Pusat. Tebet, Cikini dan Jalan Jaksa," kata Iwan di Mapolsek Menteng.

Iwan menuturkan, dia menjambret karena tengah mengumpulkan uang untuk membeli narkoba dan menikah. "Lalu foya-foya beri minuman keras," kata pria yang badannya dipenuhi tato ini.

Dari hasil jambretannya, Iwan menjual barang kejahatannya di Jatinegara. Sebelum beraksi, ia dan kawanannya berkumpul di kawasan Manggarai. ( )

Targetnya, kebanyakan orang yang memegang handpone di pinggir jalan. "Kepada warga Jakarta jangan main handpone di pinggir jalan karena bisa menjadi korban penjambretan," tutup Iwan.

Seperti diketahui, dua bandit spesialis jambret, Iwan dan Bagus berhasil diringkus saat melakukan aksinya di Jalan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat. Keduanya diketahui beroperasi di kawasan Menteng.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1929 seconds (0.1#10.140)