Kenapa Pemprov DKI Bongkar Konstruksi Reklame di Kementerian ESDM?

Sabtu, 22 Februari 2020 - 20:01 WIB
Kenapa Pemprov DKI Bongkar Konstruksi Reklame di Kementerian ESDM?
Kenapa Pemprov DKI Bongkar Konstruksi Reklame di Kementerian ESDM?
A A A
JAKARTA - Puluhan petugas gabungan membongkar konstruksi reklame di halaman Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, yang masuk kawasan kendali ketat.

Kenapa Pemprov DKI membongkar reklame tersebut? Ternyata usut punya usut pembongkaran ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang disampaikan Kementerian ESDM. Sebelum eksekusi, pemilik reklame sudah diberikan surat peringatan pertama hingga ketiga.

"Kami bongkar karena tidak ada tanggapan. Terlebih melihat kondisi eksisting reklame juga rawan roboh sehingga membahayakan mereka yang melintas di sekitarnya," ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin sebagaimana dikutip beritajakarta.id, Sabtu (22/2/2020). (Baca juga: Tak Bayar Pajak, Tiga Reklame di Cengkareng Dibongkar)

Dasar hukum penertiban reklame yakni Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame; dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame. "Untuk mempercepat pembongkaran dikerahkan crane dan alat pemotong besi," ucapnya.

Dalam penertiban ini juga melibatkan petugas lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan institusi lain seperti TNI/Polri, Dinas Bina Marga, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Gulkarmat, Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan, Dinas Kominfotik, Dinas Perhubungan, serta Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta. "Pelaksanaan penertiban ini juga didukung KPK dan Komite PK Ibu Kota," tambahnya.
(jon)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6493 seconds (0.1#10.140)