13.728 Pelamar CPNS Pemprov DKI Jalani Tes Seleksi Kompetensi Dasar

Senin, 17 Februari 2020 - 11:15 WIB
13.728 Pelamar CPNS Pemprov DKI Jalani Tes Seleksi Kompetensi Dasar
13.728 Pelamar CPNS Pemprov DKI Jalani Tes Seleksi Kompetensi Dasar
A A A
JAKARTA - Ribuan pelamar Calon Pegawai Negeri Swasta (CPNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, menjalani tes di Kantor Wali Kota Administrasi Wilayah Jakarta Barat, Senin (17/2/2020) pagi. Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) ini akan berlangsung hingga 23 Februari 2020.

Ada sebanyak 13.728 perserta yang akan mengikuti tes. Mereka dibagi ke dalam 5 sesi setiap harinya. Dimana setiap sesi akan diikuti sebanyak 400 perserta. Setiap sesi, perserta diberi waktu dua jam untuk mengisi soal dalam tes SKD. (Baca juga: 18.876 Pendaftar CPNS di Pemprov DKI, Tenaga Pendidikan Paling Diminati)

Ujian berlangsung di Gedung B Lantai 2 Kantor Wali Kota Jakarta Barat yang selama sepekan ke depan akan dialihfungsikan sebagai ruang tes seleksi CPNS. Sedangkan sebagian lantai satu gedung tersebut digunakan untuk para perserta menunggu giliran masuk ke ruang seleksi tes CPNS.

Beberapa petugas berseragam Satpol PP terlihat sudah berjaga mengamankan seleksi CPNS. Pantauan di lokasi, sejak pukul 09.00 WIB ratusan perserta yang masuk ke dalam sesi kedua tertib menunggu di ruang yang telah disediakan.

Satu televisi LED 24 inch disediakan untuk memantau hasil SKD seleksi CPNS. Sejauh ini proses seleksi CPNS di hari pertama berlangsung kondusif. (Baca juga: DKI Buka Lowongan CPNS Mulai dari Tenaga Pendidik hingga Teknis)

Wali Kota Jakarta Barat Rustam Effendi yang meninjau jalannya tes SKD berpesan agar perserta tidak mudah termakan dengan iming-iming oknum yang berjanji meluluskan perserta CPNS.

"Mengingat proses ini tidak dipungut biaya sepeserpun, saya minta para perserta berhati-hati. Jangan mudah terbujuk oknum-oknum yang menawarkan janji-janji palsu dan mengaku bisa meloloskan kalian," pesan Rustam di hadapan ribuan peserta tes CPNS. (Baca juga: Gunakan Joki Saat Seleksi, NIK Pelamar CPNS Bakal Diblokir)

Rustam berpedoman pada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS Tahun 2019 yang terdiri dari Kementerian PAN/RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), bahwa penerimaan CPNS harus dilakukan secara adil dan transparan.

"Jadi jangan terbujuk oknum-oknum yang nantinya malah bisa merugikan kalian sendiri. Ikutilah tes sesuai dengan ketentuan yang sudah berlaku," tukasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5198 seconds (0.1#10.140)