Demi Ondel-ondel, DKl Segera Revisi Perda Pelestarian Kebudayaan Betawi

Minggu, 16 Februari 2020 - 21:50 WIB
Demi Ondel-ondel, DKl Segera Revisi Perda Pelestarian Kebudayaan Betawi
Demi Ondel-ondel, DKl Segera Revisi Perda Pelestarian Kebudayaan Betawi
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengambil langkah tegas dengan melarang para pengamen yang menjadikan Ondel-ondel sebagai objek dalam mengais penghasilan di Ibu Kota. Pasalnya, penggunaan Ondel-ondel yang semakin marak sebagai objek dikhawatirkan merusak citra Ondel-ondel yang notabene ikon kota Jakarta.

Larangan tersebut akan segera terwujud melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) No 4/2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi. Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta , Iman Satria mengatakan, larangan Ondel-ondel segera dibahas melalui perda tentang pelestarian kebudayaan.

"Ondel-ondel itu sebagai ikon tak layak jika dijadikan untuk mengamen di jalan-jalan. Kalau mau dibuat sebagai pertunjukan dengan menitikberatkan pelestarian budaya," kata Iman saat dikonfirmasi, Minggu (16/2/2020).

Dia menlanjutkan, jika hal itu tetap dibiarkan dan tidak mendapat perhatian khusus, Ondel-ondel akan terancam. Sebab kehormatan etnis Betawi bisa turun lantaran ikon Jakarta (Ondel-ondel) dipandang tidak lagi menjadi suatu hal yang sakral.

"Harus ada yang menjaga martabat Ondel-ondel, jangan sampai dipakai untuk mengamen. Kalau sudah masuk dalam aturan dan ada yang melakukan itu menjadi sebuah pelanggaran," ucap Iman.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5269 seconds (0.1#10.140)