Fraksi PKS Minta Pemprov DKI Tidak Potong TKD Tenaga Pendidik dan Kesehatan

Kamis, 14 Mei 2020 - 23:00 WIB
loading...
Fraksi PKS Minta Pemprov...
Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI tidak melakukan pemotongan TKD untuk ASN Tenaga Pendidik dan Kesehatan.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI tidak melakukan pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan. Kedua komponen ini sangat penting dimasa wabah pandemi Covid-19 yang masih belum menunjukkan penurunan signifikan di Ibu Kota.

Ketua Fraksi PKS DPRD DKI, Mohammad Arifin mengatakan, saat ini APBD DKI Jakarta 2020 mengalami penyesuaian karena dampak Covid-19. Pendapatan Asli Daerah (PAD) diprediksi turun hingga 50%, APBD juga disesuaikan tidak lagi Rp87 triliun. Pemangkasan tersebut dapat dipahami karena merujuk dari Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 dalam Rangka Penanganan Covid-19 serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional.

Namun, Arifin meminta, dalam hal pemotongan TKD di lingkungan Pemprov DKI, tidak diberlakukan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan. Karena kedua komponen ini sangat penting dimasa wabah pandemi Covid-19 yang masih belum menunjukkan penurunan yang signifikan di Ibu Kota.

“Untuk kedua komponen ASN ini, Fraksi PKS setuju tidak ada potongan TKD, karena ini akan berpengaruh sangat besar bagi dunia pendidikan dan kesehatan,” kata Arifin di Jakarta, Kamis (14/5/2020).

Arifin yang juga Ketua MPW PKS DKI Jakarta menambahkan, pemangkasan justru ada pada komponen pengadaan barang dan pembangunan infrastruktur, yang tidak ada kaitannya dengan keputusan bersama Mendagri dan Menkeu RI.“Ini yang seharusnya dipangkas, karena akan memberatkan APBD secara langsung,” ucap Arifin.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4232 seconds (0.1#10.140)