Polres Tangsel Gagalkan Peredaran 79,5 Kg Ganja di Dalam Empat Ban

Senin, 10 Februari 2020 - 23:13 WIB
Polres Tangsel Gagalkan Peredaran 79,5 Kg Ganja di Dalam Empat Ban
Polres Tangsel Gagalkan Peredaran 79,5 Kg Ganja di Dalam Empat Ban
A A A
TANGERANG SELATAN - Sebanyak 152 bungkus ganja kering di dalam empat ban Dunlop Opel Blazer senilai Rp316 juta disita petugas Polsek Ciputat, Polres Tangerang Selatan (Tangsel).

Lima orang ditangkap yakni Elgi, Budi Mulyaman, Nur Alam Fajri, Dede Irvan, dan Ujang Suryadi. Mereka biasa memasok ganja di wilayah Jabodetabek.

Kapolsek Ciputat Kompol Endy Mahandika mengatakan, pengungkapan ganja dengan barang bukti cukup besar ini membutuhkan waktu sejak 2-5 Februari 2020. "Berawal pada Senin 2 Februari pukul 10.30 WIB Tim Opsnal Reskrim Ciputat mendapat informasi di Pesanggrahan ada transaksi narkoba," ujarnya di Polres Tangsel, Senin (10/2/2020).

Petugas lalu mendatangi lokasi dan berhasil membekuk satu tersangka bandar narkoba bernama Elgi. Dari tangannya, petugas menyita 1 kg ganja kering. Kemudian petugas mendatangi rumah Elgi di Pamulang. "Setelah dicek ada lagi ganja 500 gram siap edar," ucapnya.

Petugas lalu melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk pendalaman. Ternyata ganja didapat dari Sukabumi.

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan menjelaskan, di Sukabumi petugas mengarah ke sebuah rumah yang digunakan sebagai bengkel dan melakukan pengamatan terhadap aktivitas di bengkel itu. "Setelah diyakini tempat itu dijadikan lokasi penyimpanan ganja barulah petugas menggerebek bengkel tersebut," katanya.

Awalnya petugas kesulitan mencari barang bukti ganja yang disimpan. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik bengkel baru diketahui ganja disembunyikan dalam satu ban merek Grandtrek AT1 Dunlop.

"Saat penggeledahan ada mobil pikap F 8286 SW warna silver yang akan mengambil ganja sehingga langsung diamankan. Mobil ini dikemudikan dua tersangka, Dede dan Ujang," ucapnya.

Ternyata dua bandar ini usai mengambil pesanan ganja dari seorang pria. Pria yang belum diketahui identitasnya ini yang mengawasi peredaran ganja.

"Jadi, tersangka Dede diperintahkan mengambil tiga ban Dunlop di pinggir jalan lalu dibawa ke pemesan. Ganja untuk diedarkan di wilayah Jabodetabek. Sistemnya ban ditaruh di pinggir jalan," kata kapolres.

Dede, salah satu bandar mengaku baru dua kali mengantar dan mengambil ganja di dalam ban. Setiap kali beroperasi dirinya dikasih upah Rp500 ribu. "Ditelepon sama orang lalu saya diarahkan mengambil di pinggir jalan. Awalnya tidak tahu untuk apa ban itu. Setelah dua kali pengiriman baru tahu," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, para pengedar ganja ini dijerat Pasal 114 atau 112 junto 111 UU No 5 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(jon)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4729 seconds (0.1#10.140)