Pengedar Lintas Tangsel Jakarta Digulung, 39 Kilogram Ganja Disita
loading...
A
A
A
TANGERANG - Kepolisian mengamankan 4 pelaku yang terlibat dalam peredaran ganja lintas wilayah Tangerang Selatan hingga Jakarta. Barang bukti yang diamankan mencapai 39 kilogram yang dikemas dalam beberapa paket.
Para pelaku masing-masing berinisial JI sebagai pemilik ganja, lalu AD dan BM berperan selaku kurir, serta FS yang turut serta dalam mengedarkan barang tersebut bersama JI.
”Pengungkapan ini diawali pengembangan dari pada pelaku-pelaku yang sudah pernah ditangkap dan diproses, dan dikembangkan,” ujar Kapolres Tangsel, AKBP Sarly Sollu, Rabu (20/07/22).
Penangkapan keempat pelaku berlangsung pada Rabu 13 Juli 2022 sekira pukul 03.00 WIB di wilayah Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur. Di sana turut diamankan barang bukti 39 kilogram paket ganja.
Barang bukti tersebut terdiri dari 36 paket balok ganja dan 91 paket bungkusan kecil. Pelaku JI sendiri mendapatkan narkotika ganja untuk dijual kembali dari bandar utama berinisial HD yang statusnya masih buron.
”Rata-rata mereka jual ke daerah sekitar Tangerang Selatan, Tangerang Kota maupun Jakarta Selatan,” katanya.
Keempat pelaku sendiri merupakan jaringan Sumatera yang mengaku baru melakoni praktik haram ini sejak beberapa bulan silam. Polisi masih terus menyelidiki guna membongkar keterlibatan pelaku lainnya.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) atau 111 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang (UU) Republik lndonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Diancam dengan ancaman hukuman 6 sampai 20 tahun penjara.
Para pelaku masing-masing berinisial JI sebagai pemilik ganja, lalu AD dan BM berperan selaku kurir, serta FS yang turut serta dalam mengedarkan barang tersebut bersama JI.
”Pengungkapan ini diawali pengembangan dari pada pelaku-pelaku yang sudah pernah ditangkap dan diproses, dan dikembangkan,” ujar Kapolres Tangsel, AKBP Sarly Sollu, Rabu (20/07/22).
Penangkapan keempat pelaku berlangsung pada Rabu 13 Juli 2022 sekira pukul 03.00 WIB di wilayah Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur. Di sana turut diamankan barang bukti 39 kilogram paket ganja.
Barang bukti tersebut terdiri dari 36 paket balok ganja dan 91 paket bungkusan kecil. Pelaku JI sendiri mendapatkan narkotika ganja untuk dijual kembali dari bandar utama berinisial HD yang statusnya masih buron.
”Rata-rata mereka jual ke daerah sekitar Tangerang Selatan, Tangerang Kota maupun Jakarta Selatan,” katanya.
Keempat pelaku sendiri merupakan jaringan Sumatera yang mengaku baru melakoni praktik haram ini sejak beberapa bulan silam. Polisi masih terus menyelidiki guna membongkar keterlibatan pelaku lainnya.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) atau 111 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang (UU) Republik lndonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Diancam dengan ancaman hukuman 6 sampai 20 tahun penjara.
(ams)