Teka-teki Arena Formula E Terjawab, Pusat Restui DKI Gelar di Lokasi Ini
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah bisa bernafas lega setelah sempat dibingungkan mencari lokasi penyelenggaraan balapan mobil listrik, Formula E. Pemerintah pusat akhirnya memberikan restu penyelenggaraan Formula E di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat.
Restu ini didapat bersamaan dengan izin revitalisasi sisi Selatan Monas. Namun pemerintah pusat melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) selaku Komisi Dewan Pengarah Kawasan Medan Merdeka, memberikan sejumlah syarat.
Hal tersebut tertuang dalam surat Komisi Pengarah tertanggal 7 Februari 2020 yang ditandatangani Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. Dalam surat tersebut, Kemensetneg menyatakan menyetujui penyelenggaraan Formula E 2020 di kawasan Monas. (Baca juga: Formula E Dilarang Melintasi Monas, DKI Cari Rute Baru)
"Prinsipnya Komisi Pengarah menyetujui Formula E di kawasan Taman Medan Merdeka," ujar Sekretaris Kemensetneg Setya Utama saat dikonfirmasi, Senin (10/2/2020).
Menurut dia, terdapat beberapa hal yang harus dipatuhi oleh Pemprov DKI Jakarta yang diatur dalam surat tersebut. Di antaranya, pelaksanaan konstruksi lintasan tribun penonton dan fasilitas lainnya harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. (Baca juga: Sirkuit Formula E Harus Didesain Sama Tim, Tak Bisa Diubah Begitu Saja seperti Rute Transjakarta)
Kemudian, Pemprov DKI harus menjaga keasrian, kelestarian vegetasi pohon, dan kebersihan lingkungan di kawasan Medan Merdeka. Pemprov DKI juga diminta menjaga keamanan dan ketertiban di sekitar kawasan Medan Merdeka, serta melibatkan instansi terkait guna menghindari perubahan fungsi, kerusakan lingkungan dan kerusakan cagar budaya di kawasan Medan Merdeka.
Setya mengatakan, sejumlah syarat telah dijelaskan dalam surat yang harus dipatuhi oleh Pemprov DKI dalam menggelar Formula E. "Harus memperhatikan dan mematuhi peraturan perundang-undangan antara lain UU Cagar Budaya," pungkasnya. (Baca juga: Kantongi Izin Mensesneg, DKI Lanjutkan Proyek Revitalisasi Monas)
Diketahui, revitaliasi sisi Selatan Monas sebelumnya menuai polemik, sehingga sempat dihentikan sementara. Polemik tersebut berimbas pada penyelenggaran Formula E di kawasan Monas. Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka tidak memberikan persetujuan.
Situasi ini membuat Pemprov DKI Jakarta berpikir keras untuk mengganti kawasan Monas sebagai titik utama gelaran Formula E. Ruas Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin, Jakarta Pusat, sempat mencuat menjadi salah satu opsi arena penyelenggaraan balapan Formula E yang rencananya digelar pada Juli mendatang itu. Alasannya, ruas Jalan Sudirman-Thamrin dinilai sesuai standar Federasi Otomotif Internasional (FIA). (Baca juga: Sambangi Balai Kota DKI, IMI: Formula E Akan Disiarkan Langsung di 120 Negara)
Restu ini didapat bersamaan dengan izin revitalisasi sisi Selatan Monas. Namun pemerintah pusat melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) selaku Komisi Dewan Pengarah Kawasan Medan Merdeka, memberikan sejumlah syarat.
Hal tersebut tertuang dalam surat Komisi Pengarah tertanggal 7 Februari 2020 yang ditandatangani Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. Dalam surat tersebut, Kemensetneg menyatakan menyetujui penyelenggaraan Formula E 2020 di kawasan Monas. (Baca juga: Formula E Dilarang Melintasi Monas, DKI Cari Rute Baru)
"Prinsipnya Komisi Pengarah menyetujui Formula E di kawasan Taman Medan Merdeka," ujar Sekretaris Kemensetneg Setya Utama saat dikonfirmasi, Senin (10/2/2020).
Menurut dia, terdapat beberapa hal yang harus dipatuhi oleh Pemprov DKI Jakarta yang diatur dalam surat tersebut. Di antaranya, pelaksanaan konstruksi lintasan tribun penonton dan fasilitas lainnya harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. (Baca juga: Sirkuit Formula E Harus Didesain Sama Tim, Tak Bisa Diubah Begitu Saja seperti Rute Transjakarta)
Kemudian, Pemprov DKI harus menjaga keasrian, kelestarian vegetasi pohon, dan kebersihan lingkungan di kawasan Medan Merdeka. Pemprov DKI juga diminta menjaga keamanan dan ketertiban di sekitar kawasan Medan Merdeka, serta melibatkan instansi terkait guna menghindari perubahan fungsi, kerusakan lingkungan dan kerusakan cagar budaya di kawasan Medan Merdeka.
Setya mengatakan, sejumlah syarat telah dijelaskan dalam surat yang harus dipatuhi oleh Pemprov DKI dalam menggelar Formula E. "Harus memperhatikan dan mematuhi peraturan perundang-undangan antara lain UU Cagar Budaya," pungkasnya. (Baca juga: Kantongi Izin Mensesneg, DKI Lanjutkan Proyek Revitalisasi Monas)
Diketahui, revitaliasi sisi Selatan Monas sebelumnya menuai polemik, sehingga sempat dihentikan sementara. Polemik tersebut berimbas pada penyelenggaran Formula E di kawasan Monas. Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka tidak memberikan persetujuan.
Situasi ini membuat Pemprov DKI Jakarta berpikir keras untuk mengganti kawasan Monas sebagai titik utama gelaran Formula E. Ruas Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin, Jakarta Pusat, sempat mencuat menjadi salah satu opsi arena penyelenggaraan balapan Formula E yang rencananya digelar pada Juli mendatang itu. Alasannya, ruas Jalan Sudirman-Thamrin dinilai sesuai standar Federasi Otomotif Internasional (FIA). (Baca juga: Sambangi Balai Kota DKI, IMI: Formula E Akan Disiarkan Langsung di 120 Negara)
(thm)