Adakah Gaji Minimal agar ASN Jakarta Boleh Poligami? Simak Ulasan Lengkapnya

Senin, 20 Januari 2025 - 11:16 WIB
loading...
Adakah Gaji Minimal...
Syarat ASN Jakarta boleh poligami telah tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2025. Kabar ini menuai banyak perhatian dari berbagai pihak. Foto/Ilustrasi/Ist
A A A
JAKARTA - Syarat ASN Jakarta boleh poligami telah tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2025. Kabar ini menuai banyak perhatian dari berbagai pihak.

Meski mendapat banyak kritik, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi menyatakan, peraturan itu tidak bermaksud mengizinkan ASN untuk berpoligami, namun dibuat untuk melindungi keluarga ASN.



Aturan tentang ASN Jakarta boleh poligami sendiri menurut Teguh telah dirancang sejak tahun 2023 lalu.

Supaya ASN bisa poligami sendiri tidaklah mudah, sebab ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Apabila seorang ASN tidak dapat memenuhi syarat tersebut, maka tidak akan mendapat izin poligami.



Tidak hanya itu, apabila ada ASN yang berpoligami padahal tidak memenuhi syarat yang ada, maka akan mendapat peringatan dan sanksi berat.

Hal itu telah tercantum dalam Pasal 4 dan 5 Pergub DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.


Adakah Gaji Minimal agar ASN Jakarta Boleh Poligami?


Namun, adakah syarat gaji yang harus dipenuhi oleh ASN Jakarta supaya dapat berpoligami? Dalam aturan yang diterbitkan, tidak ada syarat minimal nominal gaji untuk ASN berpoligami.

Dalam Pasal 5 Pergub tersebut hanya dituliskan jika "ASN harus mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para anak."
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2286 seconds (0.1#10.24)