Terungkap, Turis Pelaku Pemukulan Marbot Masjid Langgar Keimigrasian

Jum'at, 17 Januari 2025 - 16:15 WIB
loading...
A A A
Dia menjelaskan, meskipun korban dalam hal ini enggan membuat laporan polisi, tetapi tetap dilakukan pemeriksaan oleh Imigrasi. Sedangkan, untuk putusan diberikan sanksi atau tidaknya akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Yang penting, tadi arahan dari direktorat kita memeriksa dulu bagaimana-bagaimananya. Nanti selesai pemeriksaan kita akan lapor ke direktorat, nanti direktorat yang menyimpulkan pak mau dikenakan atau tidak (sanksi)," jelasnya.

Adapun jika berdasarkan video viral yang beredar, WNA asal Arab Saudi tersebut dapat dikenakan sanksi Pasal 75 Undang-Undang Keimigrasian Tahun 2011 tentang Pendeportasian dan Penangkalan.

"Untuk sementara seperti itu. Tapi ini masih kita perdalam lagi betul atau tidak, dia pelaku yang di video itu kita perdalam dulu," pungkasnya.

Kronologi Cekcok


Beredar video keributan antara Warga Negara Asing (WNA) dari Arab Saudi dengan marbut masjid di wilayah Cisarua, Kabupaten Bogor. Dalam rekaman CCTV yang beredar di media sosial, peristiwa itu terjadi pada Minggu 12 Januari 2025.

Awalnya terlihat seorang pria bertubuh besar cekcok dengan pria lain yang memegang alat pel. Usai cekcok, tampak keduanya terlibat baku hantam.

Beberapa pria lain di lokasi berusaha melerai perkelahian yang masih berada dalam area masjid itu. Ditulis dalam keterangan video, keributan terjadi diduga karena WNA buang air kecil di tempat wudhu dan memakai sandal di area masjid.

Ketika ditegur oleh marbot, WNA tidak terima dan terjadi keributan. "Turis Arab baku hantam marbot masjid di Puncak," tulis keterangan video dikutip, Senin (13/1/2025).

Polisi yang mendapat laporan, menindaklanjuti peristiwa itu dengan mendatangi lokasi. Hasilnya, marbot enggan membuat laporan polisi karena sudah menerima kejadian itu dengan lapang dada.
(shf)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2062 seconds (0.1#10.24)