Terungkap, Turis Pelaku Pemukulan Marbot Masjid Langgar Keimigrasian
loading...
A
A
A
JAKARTA - Warga Negara Asing (WNA) Arab Saudi berinisial MA pelaku pemukulan terhadap marbot masjid di Puncak, Bogor, Jawa Barat melanggar aturan keimigrasian berupa over stay.
Informasi terbaru itu disampaikan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas Kombes Pol. Yuldi Yusman saat konferensi pers di kantornya, Jumat (17/1/2025).
"Hasil dari pemeriksaan tim dari Kantor Imigrasi Kelas 1 non-TPI Bogor, itu didapati bahwa yang bersangkutan sudah overstay, sudah overstay sejak 8 Januari 2025," kata Yuldi.
Dia menjelaskan, MA melanggar pasal 78 UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mengenai overstay, serta Pasal 75 UU Keimigrasian terkait pelanggaran ketertiban umum.
"Untuk tindakan administrasi keimigrasian yang merupakan kewenangan dari Imigrasi, terhadap wargan egara Arab Saudi tersebut inisial MA, selanjutnya kami lakukan deportasi," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, turis Arab Saudi yang berkelahi dengan seorang marbot masjid daerah Puncak, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor diamankan Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Bogor.
"Iya jadi alhamdulillah orang asingnya sudah kita amankan di Kantor Imigrasi Bogor. Sekarang sedang tahap pemeriksaan, apakah betul dia sebagai pelaku yang menganiaya WNI yang di masjid atau bukan," kata Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian Oktinardo Kansil dikonfirmasi, Rabu (15/1/2024).
Dia menjelaskan, meskipun korban dalam hal ini enggan membuat laporan polisi, tetapi tetap dilakukan pemeriksaan oleh Imigrasi. Sedangkan, untuk putusan diberikan sanksi atau tidaknya akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Yang penting, tadi arahan dari direktorat kita memeriksa dulu bagaimana-bagaimananya. Nanti selesai pemeriksaan kita akan lapor ke direktorat, nanti direktorat yang menyimpulkan pak mau dikenakan atau tidak (sanksi)," jelasnya.
Adapun jika berdasarkan video viral yang beredar, WNA asal Arab Saudi tersebut dapat dikenakan sanksi Pasal 75 Undang-Undang Keimigrasian Tahun 2011 tentang Pendeportasian dan Penangkalan.
"Untuk sementara seperti itu. Tapi ini masih kita perdalam lagi betul atau tidak, dia pelaku yang di video itu kita perdalam dulu," pungkasnya.
Beredar video keributan antara Warga Negara Asing (WNA) dari Arab Saudi dengan marbut masjid di wilayah Cisarua, Kabupaten Bogor. Dalam rekaman CCTV yang beredar di media sosial, peristiwa itu terjadi pada Minggu 12 Januari 2025.
Awalnya terlihat seorang pria bertubuh besar cekcok dengan pria lain yang memegang alat pel. Usai cekcok, tampak keduanya terlibat baku hantam.
Beberapa pria lain di lokasi berusaha melerai perkelahian yang masih berada dalam area masjid itu. Ditulis dalam keterangan video, keributan terjadi diduga karena WNA buang air kecil di tempat wudhu dan memakai sandal di area masjid.
Ketika ditegur oleh marbot, WNA tidak terima dan terjadi keributan. "Turis Arab baku hantam marbot masjid di Puncak," tulis keterangan video dikutip, Senin (13/1/2025).
Polisi yang mendapat laporan, menindaklanjuti peristiwa itu dengan mendatangi lokasi. Hasilnya, marbot enggan membuat laporan polisi karena sudah menerima kejadian itu dengan lapang dada.
Informasi terbaru itu disampaikan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas Kombes Pol. Yuldi Yusman saat konferensi pers di kantornya, Jumat (17/1/2025).
"Hasil dari pemeriksaan tim dari Kantor Imigrasi Kelas 1 non-TPI Bogor, itu didapati bahwa yang bersangkutan sudah overstay, sudah overstay sejak 8 Januari 2025," kata Yuldi.
Dia menjelaskan, MA melanggar pasal 78 UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mengenai overstay, serta Pasal 75 UU Keimigrasian terkait pelanggaran ketertiban umum.
"Untuk tindakan administrasi keimigrasian yang merupakan kewenangan dari Imigrasi, terhadap wargan egara Arab Saudi tersebut inisial MA, selanjutnya kami lakukan deportasi," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, turis Arab Saudi yang berkelahi dengan seorang marbot masjid daerah Puncak, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor diamankan Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Bogor.
"Iya jadi alhamdulillah orang asingnya sudah kita amankan di Kantor Imigrasi Bogor. Sekarang sedang tahap pemeriksaan, apakah betul dia sebagai pelaku yang menganiaya WNI yang di masjid atau bukan," kata Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian Oktinardo Kansil dikonfirmasi, Rabu (15/1/2024).
Dia menjelaskan, meskipun korban dalam hal ini enggan membuat laporan polisi, tetapi tetap dilakukan pemeriksaan oleh Imigrasi. Sedangkan, untuk putusan diberikan sanksi atau tidaknya akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Yang penting, tadi arahan dari direktorat kita memeriksa dulu bagaimana-bagaimananya. Nanti selesai pemeriksaan kita akan lapor ke direktorat, nanti direktorat yang menyimpulkan pak mau dikenakan atau tidak (sanksi)," jelasnya.
Adapun jika berdasarkan video viral yang beredar, WNA asal Arab Saudi tersebut dapat dikenakan sanksi Pasal 75 Undang-Undang Keimigrasian Tahun 2011 tentang Pendeportasian dan Penangkalan.
"Untuk sementara seperti itu. Tapi ini masih kita perdalam lagi betul atau tidak, dia pelaku yang di video itu kita perdalam dulu," pungkasnya.
Kronologi Cekcok
Beredar video keributan antara Warga Negara Asing (WNA) dari Arab Saudi dengan marbut masjid di wilayah Cisarua, Kabupaten Bogor. Dalam rekaman CCTV yang beredar di media sosial, peristiwa itu terjadi pada Minggu 12 Januari 2025.
Awalnya terlihat seorang pria bertubuh besar cekcok dengan pria lain yang memegang alat pel. Usai cekcok, tampak keduanya terlibat baku hantam.
Beberapa pria lain di lokasi berusaha melerai perkelahian yang masih berada dalam area masjid itu. Ditulis dalam keterangan video, keributan terjadi diduga karena WNA buang air kecil di tempat wudhu dan memakai sandal di area masjid.
Ketika ditegur oleh marbot, WNA tidak terima dan terjadi keributan. "Turis Arab baku hantam marbot masjid di Puncak," tulis keterangan video dikutip, Senin (13/1/2025).
Polisi yang mendapat laporan, menindaklanjuti peristiwa itu dengan mendatangi lokasi. Hasilnya, marbot enggan membuat laporan polisi karena sudah menerima kejadian itu dengan lapang dada.
(shf)