Pembobol Rekening Ilham Bintang Beli Data Nasabah via Karyawan Bank
A
A
A
JAKARTA - Komplotan pencuri uang direkening wartawan senior Ilham Bintang, mendapatkan data nasabah dari tiga orang yang bekerja di salah satu Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Bermodalkan data tersebut, komplotan ini pun berhasil menggasak uang direkening korban yang nilainya mencapai Rp300 juta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pimpinan komplotan yakni, D alias E (27) mencari data nasabah melalui media sosial. Ketika itu, D mendapatkan data yang dikumpulkan dari HN, RAP dan HB.
Data dengan mudah didapat karena HN (23), RAP (25) dan HB (HB) bekerja di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bintara Pratama Sejahtera. "Jadi ketiga orang ini yang menjual data nasabah kepada D, dan data yang dijual itu sangat lengkap sesuai dengan data dari OJK. D membeli data tersebut dengan harga Rp100.000 per data nasabah," kata Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.
Setelah mendapatkan data, D kemudian membentuk kelompok lain untuk mulai melakukan aksinya dengan menghubungi TR, W, AY dan JW. Mereka kemudian membagi tugas seperti, TR dan W yang membuat SIM card baru dari nomor milik Ilham Bintang. (Baca: Delapan Pelaku Pembobol Rekening Ilham Bintang Diciduk Polisi)
"Karena data sudah ada maka mereka juga membuat KTP palsu dengan data dari Ilham Bintang tapi, foto yang dipasang adalah foto AY," ujarnya. Ketika membuat SIM card baru tersebut AY yang mengaku sebagai pemilik kartu, setelah berhasil membuatnya, baru aksi komplotan penjahat ini dimulai.
Dalam menjalankan aksinya, lanjut Yusri, pelaku memang tidak mengetahui sasarannya adalah Ilham Bintang karena mereka melakukan aksi pencurian pembobolan rekening tersebut secara acak. Saat mereka mengecek nomor telepon milik Iham Bintang tidak aktif maka nomor tersebut dijadikan sasaran.
"Padahal rekening yang terdaftar di nomor itu aktif sehingga itu menjadi salah satu dasar untuk membobol rekening milik korban," ujarnya. Setelah mendapatkan nomor ponsel tersebut, komplotan ini mulai mentransfer serta melakukan belanja melalui situs belanja online.
Karena, dengan nomor SIM card yang sudah dipegang maka seluruh transaksi sudah bisa dilakukan. "Pelaku langsung melakukan transfer online dan belanja dengan total kerugian dan dari transaksi tersebut mencapai Rp300 juta. Kelompok ini adalah pelaku kejahatan sepesialis pencurian rekening dengan cara menduplikat data," ucapnya.
Para pelaku kini ditahan di Polda Metro Jaya disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman penjara selama 20 tahun. Pihaknya juga masih melakukan penyelidikan adanya dugaan korban lain dalam kasus ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pimpinan komplotan yakni, D alias E (27) mencari data nasabah melalui media sosial. Ketika itu, D mendapatkan data yang dikumpulkan dari HN, RAP dan HB.
Data dengan mudah didapat karena HN (23), RAP (25) dan HB (HB) bekerja di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bintara Pratama Sejahtera. "Jadi ketiga orang ini yang menjual data nasabah kepada D, dan data yang dijual itu sangat lengkap sesuai dengan data dari OJK. D membeli data tersebut dengan harga Rp100.000 per data nasabah," kata Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.
Setelah mendapatkan data, D kemudian membentuk kelompok lain untuk mulai melakukan aksinya dengan menghubungi TR, W, AY dan JW. Mereka kemudian membagi tugas seperti, TR dan W yang membuat SIM card baru dari nomor milik Ilham Bintang. (Baca: Delapan Pelaku Pembobol Rekening Ilham Bintang Diciduk Polisi)
"Karena data sudah ada maka mereka juga membuat KTP palsu dengan data dari Ilham Bintang tapi, foto yang dipasang adalah foto AY," ujarnya. Ketika membuat SIM card baru tersebut AY yang mengaku sebagai pemilik kartu, setelah berhasil membuatnya, baru aksi komplotan penjahat ini dimulai.
Dalam menjalankan aksinya, lanjut Yusri, pelaku memang tidak mengetahui sasarannya adalah Ilham Bintang karena mereka melakukan aksi pencurian pembobolan rekening tersebut secara acak. Saat mereka mengecek nomor telepon milik Iham Bintang tidak aktif maka nomor tersebut dijadikan sasaran.
"Padahal rekening yang terdaftar di nomor itu aktif sehingga itu menjadi salah satu dasar untuk membobol rekening milik korban," ujarnya. Setelah mendapatkan nomor ponsel tersebut, komplotan ini mulai mentransfer serta melakukan belanja melalui situs belanja online.
Karena, dengan nomor SIM card yang sudah dipegang maka seluruh transaksi sudah bisa dilakukan. "Pelaku langsung melakukan transfer online dan belanja dengan total kerugian dan dari transaksi tersebut mencapai Rp300 juta. Kelompok ini adalah pelaku kejahatan sepesialis pencurian rekening dengan cara menduplikat data," ucapnya.
Para pelaku kini ditahan di Polda Metro Jaya disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman penjara selama 20 tahun. Pihaknya juga masih melakukan penyelidikan adanya dugaan korban lain dalam kasus ini.
(whb)