30 Kali Beraksi, Komplotan Pembobol Uang Modus Ganjal ATM Diciduk
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya meringkus tiga orang pelaku pencurian bermodus ganjal ATM di kawasan Jakarta dan sekitarnya. Adapun pelaku sudah puluhan kali melakukan aksi pencuriannya tersebut.
"Ada tiga pelaku yang kami tangkap, yang mana mereka sudah melakukan aksinya itu di 30 lokasi berbeda-beda," ungkap Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana pada wartawan, Jumat (19/6/2020). Menurut Nana, modus pelaku melancarkan aksinya itu menggunakan tusuk gigi untuk mengganjal ATM di mesin ATM yang sudah diobservasi pelaku terlebih dahulu.
Saat ada orang yang hendak bertransaksi di mesin ATM, pelaku pun berpura-pura hendak bertransaksi pula. "Saat ATM milik korban sudah terganjal, pelaku lalu berpura-pura menolong untuk mendapatkan nomor PIN milik korban. Lalu, pelaku memberitahu korban untuk ke bank memblokir ATM miliknya itu," tuturnya. (Baca: Selama Pandemi Covid-19, Angka Kejahatan di Jakarta Naik 6%)
Saat korban pergi, lanjut Nana, pelaku mengeluarkan kartu ATM korban dari mesin ATM menggunakan alat khusus gergaji dan pergi ke ATM berlainan guna menguras isi ATM milik korban. Para pelaku pun dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
"Ada tiga pelaku yang kami tangkap, yang mana mereka sudah melakukan aksinya itu di 30 lokasi berbeda-beda," ungkap Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana pada wartawan, Jumat (19/6/2020). Menurut Nana, modus pelaku melancarkan aksinya itu menggunakan tusuk gigi untuk mengganjal ATM di mesin ATM yang sudah diobservasi pelaku terlebih dahulu.
Saat ada orang yang hendak bertransaksi di mesin ATM, pelaku pun berpura-pura hendak bertransaksi pula. "Saat ATM milik korban sudah terganjal, pelaku lalu berpura-pura menolong untuk mendapatkan nomor PIN milik korban. Lalu, pelaku memberitahu korban untuk ke bank memblokir ATM miliknya itu," tuturnya. (Baca: Selama Pandemi Covid-19, Angka Kejahatan di Jakarta Naik 6%)
Saat korban pergi, lanjut Nana, pelaku mengeluarkan kartu ATM korban dari mesin ATM menggunakan alat khusus gergaji dan pergi ke ATM berlainan guna menguras isi ATM milik korban. Para pelaku pun dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
(hab)