Marak Cyber Bullying, Polda Metro Pelototi Media Sosial
loading...
A
A
A
JAKARTA - Cyber Bullying atau ujaran kebencian dan hinaan yang kerap terjadi media sosial (Medsos), kini menjadi hal serius yang perlu diperhatikan. Pasalnya, Undang-undang ITE, kini menjadi momok atas tingkah laku manusia di dunia daring.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Endra Zulpan mengatakan, masyarakat perlu mengontrol tingkah lakunya di media sosial. Sebab, di jaman modern seperti ini pihak terkait ikut memantau masyarakat ketika berselancar di internet.
”Hukumnya kan ada UU ITE yang mengatur. Tentunya, Polda Metro dalam hal ini melalui keberadaan patroli di medsos,” kata Zulpan, Sabtu (19/3/2022).
Zulpan mengimbau, masyarakat perlu mengontrol serta berpikir sebelum menuangkan kata-kata di media sosial apalagi mengenai isu-isu yang sampai memecah belah bangsa.
”Baik itu darii bidang Humas, Subdit Multimedia senantiasa memberikan himbauan kepada masyarakat untuk menggunakan medsos secara arif dan bijaksana,” jelasnya.
Menurut Zulpan, dibanding digunakan dengan hal-hal yang tidak elok seperti menghujat dan mencaci, alangkah baiknya medsos digunakan dengan membagikan hal-hal yang positif.
”Tidak saling menghujat. Apalagi sampai ada orang yang dirugikan oleh hujatan itu atau katakanlah namanya tercemarkan, maka ini nanti akan ada unsur pidana di dalamnya,” tutupnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Endra Zulpan mengatakan, masyarakat perlu mengontrol tingkah lakunya di media sosial. Sebab, di jaman modern seperti ini pihak terkait ikut memantau masyarakat ketika berselancar di internet.
”Hukumnya kan ada UU ITE yang mengatur. Tentunya, Polda Metro dalam hal ini melalui keberadaan patroli di medsos,” kata Zulpan, Sabtu (19/3/2022).
Zulpan mengimbau, masyarakat perlu mengontrol serta berpikir sebelum menuangkan kata-kata di media sosial apalagi mengenai isu-isu yang sampai memecah belah bangsa.
”Baik itu darii bidang Humas, Subdit Multimedia senantiasa memberikan himbauan kepada masyarakat untuk menggunakan medsos secara arif dan bijaksana,” jelasnya.
Menurut Zulpan, dibanding digunakan dengan hal-hal yang tidak elok seperti menghujat dan mencaci, alangkah baiknya medsos digunakan dengan membagikan hal-hal yang positif.
”Tidak saling menghujat. Apalagi sampai ada orang yang dirugikan oleh hujatan itu atau katakanlah namanya tercemarkan, maka ini nanti akan ada unsur pidana di dalamnya,” tutupnya.
(ams)