DKI Terapkan Parkir Ganjil Genap di Gajah Mada dan Hayam Wuruk

Jum'at, 31 Januari 2020 - 22:15 WIB
DKI Terapkan Parkir Ganjil Genap di Gajah Mada dan Hayam Wuruk
DKI Terapkan Parkir Ganjil Genap di Gajah Mada dan Hayam Wuruk
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan memberlakukan aturan parkir ganjil genap di kawasan Jalan Gajah Mada dan Hayam Wuruk, Jakarta Barat mulai Jumat (31/1/2020).

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebutkan, ada 10 titik lokasi parkir ganjil genap. "Jadi yang parkiran ganjil genap hanya berlaku di jalan, parkir on street Jalan Gajah Mada itu enam lokasi dan Hayam Wuruk empat lokasi. Berlaku mulai hari ini," ujarnya, Jumat (31/1/2020).

Sistem parkir ini menggunakan aturan seperti kawasan ganjil genap yakni hanya kendaraan berpelat genap yang boleh parkir saat tanggal genap begitupun sebaliknya kendaraan pelat ganjil hanya boleh parkir pada tanggal ganjil.

Meski demikian, Syafrin belum bisa menjelaskan secara rinci skema parkir ganjil genap karena saat dikonfirmasi tengah mengikuti rapat termasuk sanksi bagi pelanggar. Sosialisasi pun belum dilakukan.
(jon)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5658 seconds (0.1#10.140)