Omicron Naik, DPRD DKI Minta Ganjil Genap Dihentikan Sementara

Selasa, 18 Januari 2022 - 14:57 WIB
loading...
Omicron Naik, DPRD DKI Minta Ganjil Genap Dihentikan Sementara
DPRD DKI Jakarta mendesak Pemprov DKI untuk menghentikan sementara pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - DPRD DKI Jakarta mendesak Pemprov DKI untuk menghentikan sementara pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap . Ini dilakukan karena Covid-19 varian Omicron di Jakarta mulai merebak di tengah masyarakat.

"Untuk menghadapi penyebaran Covid-19 tersebut, apalagi Omicron semakin tinggi di Provisi DKI Jakarta, kami meminta Pemprov DKI menghentikan sementara sistem ganjil-genap sehingga diharapkan dapat mengurangi penggunaan transportasi massal," ungkap Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono dalam keterangan tertulis, Selasa (18/1/2022).

Menurut Mujiyono, hingga 17 Januari 2022, varian Omicron di Jakarta sudah mencapai 825. Sebanyak 243 di antaranya berasal dari transmisi lokal. Keterisian tempat tidur atau BOR rumah sakit rujukan Covid-19 juga mengalami peningkatan.

Ini karena imbas kenaikan kasus virus corona, di mana unit perawatan keterisian telah mencapai 20% dan ICU sebesar 5%. "Pemerintah perlu memperketat kembali protokol kesehatan di fasilitas umum dan tempat keramaian. Pembatasan jumlah penumpang pada angkutan umum massal juga harus segera diterapkan untuk menghindari transmisi lokal," ujarnya.

Mujiyono juga mengingatkan penerapan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah-sekolah harus diwaspadai lebih dalam. Sebab, lanjutnya, telah ada 39 sekolah di Jakarta yang ditutup usai ditemukan penularan virus corona.

"Total ada 67 kasus Covid-19 pada guru dan siswa. Sehingga, perlu dievaluasi secara menyeluruh penerapan protokol kesehatan di sekolah-sekolah. Selain itu, perusahaan-perusahaan di Jakarta pun harus diminta membatasi karyawan yang bekerja di kantor atau work from office (WFO) dan kembali menerapkan work from home (WFH) bagi jenis pekerjaan yang bisa dilakukan di rumah," jelasnya.

Mujiyono mengaku setuju dengan perpanjangan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 di Jakarta. Salah satunya, pertimbangan perputaran ekonomi masyarakat harus tetap dijaga.

Namun, pihaknya mengingatkan kembali agar penerapan protokol kesehatan harus terus diperketat. Diketahui, Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Inmendagri Nomor 3/2022 yang salah satu isinya memperpanjang PPKM Level 2 di Jakarta mulai berlaku hari ini Selasa (18/1/2022) sampai dengan 24 Januari 2022.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1104 seconds (0.1#10.140)